Program PTSL Sasar 14 Desa di Trenggalek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2024 19:29 WIB

Program PTSL Sasar 14 Desa di Trenggalek

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 akan menyasar 14 desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Trenggalek Imam Patoni menuturkan, 14 desa tersebut tersebar di 10 kecamatan.

Baca Juga: Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

Penetapan titik itu, berdasarkan seleksi kesiapan desa yang ditindaklanjuti dengan penetapan melalui surat keputusan (SK) dengan jumlah kuota tahun 2024 sebanyak 19.470 sertifikat dengan total luasan 5.756, 17 hektare.

"Dari jumlah tersebut, semuanya masuk PTSL ASN sehingga pengukuran dilakukan oleh kami sendiri," kata Imam Patoni, Kamis (25/4/2024).

Imam menyebutkan, 10 kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Gandusari, Suruh, Munjungan dan Panggul, lalu Bendungan, Kampak, lalu Dongko, Pogalan serta Kecamatan Tugu.

Di Kecamatan Gandusari, ada dua desa yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Jajar dan Desa Wonorejo.

Sedangkan di Kecamatan Karangan hanya ada satu desa yang mendapatkan PTSL, yaitu Desa Jati, lalu di Kecamatan Suruh juga satu desa yaitu Desa Mlinjon.

Baca Juga: Gapoktan di Trenggalek Bagikan Ribuan Liter POC Gratis

Lalu Kecamatan Munjungan ada dua desa yaitu Desa Ngulungwetan dan Desa Sobo. Kecamatan Panggul hanya Desa Besuki.

Kecamatan Bendungan ada dua desa, yaitu Desa Depok dan Desa Surenlor. Kemudian Kecamatan Kampak ada di Desa Senden, lalu Kecamatan Dongko ada di Desa Dongko.

Sedangkan di Kecamatan Pogalan, dua desa yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Pogalan dan Desa Wonocoyo serta terakhir di Kecamatan Tugu adalah Desa Nglinggis.

Baca Juga: 4 Titik yang Tertimbun Longsor di Trenggalek Dibuka

Dari sekian titik sasaran, Desa Dongko mendapatkan jatah paling banyak dengan peta bidang tanah seluas 817,62 hektare dan jumlah sertifikat sebanyak 3.610 sertifikat.

"Sertifikat program PTSL ini ditargetkan selesai pada akhir tahun anggaran yaitu bulan Desember 2024," jelasnya.

Untuk mengejar target tersebut, lanjut Imam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek telah membentuk tim ajudikasi dengan menggandeng pemerintah desa setempat, Polres Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek. tr-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU