Revisi UU KPI Larang Jurnalistik Investigasi, AJI Protes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2024 21:22 WIB

Revisi UU KPI Larang Jurnalistik Investigasi, AJI Protes

i

Bayu Wardhana, Pengurus Nasional AJI bersuara menolak revisi UU KPI.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdapat sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers. Antara lain Pasal 56 ayat (2) yang mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

AJI, organisasi pers diluar PWI, menduga larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi itu merupakan upaya DPR, selaku pihak yang berinisiatif untuk revisi UU ini.

Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Sebesar Rp 401,5 T

"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata," jelas Pengurus Nasional AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bayu Wardhana, saat ditemui dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4/2024) malam.

 

Perluasan Penanganan Sengketa Jurnalistik

Selain itu, Bayu juga menyinggung perluasan wewenang terkait penanganan sengketa jurnalistik yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Bayu, hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Sebab, selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers.

"Pada pasal 25 ayat (1) huruf q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketajurnalistik," kata Bayu.

"Ini upaya untuk mengurangi kebebasan pers," tambah Bayu.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy: Total Investasi Mencapai Rp 6,9 Trilliun dan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Bayu berpandangan bahwa sengketa jurnalistik mestinya dipegang Dewan Pers seperti selama ini.

Selain itu, Bayu juga menyoroti Pasal 50 ayat (2) yang berbunyi "KPI menyusun, menetapkan, menerbitkan, dan menyosialisasikan P3 kepada Lembaga Penyiaran, Penyelenggara Platform Digital Penyiaran, dan masyarakat umum setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR".

Bayu menilai KPI menjadi tidak independen lantaran mesti berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu ketika menyusun aturan.

 

Minta Dewan Pers Bersuara

Baca Juga: Sandiaga Ajak REI Investasi di Labuan Bajo

"Padahal kan dia komisi negara ya, ketika dipilih ya sudah jalan saja, kenapa harus konsultasi oleh DPR. Ini kan kayak dipegang ekornya gitu ya. Nanti politik-politik lagi nantinya," tutur dia.

Sebagai tindak lanjut, AJI pun berencana mengundang Komisi I DPR RI untuk berdiskusi perihal revisi UU Penyiaran ini.

"Kami ingin mungkin rencana terdekatnya adalah mengundang Komisi I untuk berdiskusilah. Kami adakan diskusi, sebenarnya ini bagaimana sih cara berpikirnya dan sebagainya, sambil mungkin proses audiensi itu bisa," kata Bayu.

Tak hanya itu, Bayu juga berharap Dewan Pers akan bersuara terkait kebebasan pers dalam revisi UU ini. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU