13 Titik di Surabaya Disekat untuk Antisipasi Mudik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Apr 2021 19:07 WIB

13 Titik di Surabaya Disekat untuk Antisipasi Mudik

i

Ilustrasi warga mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. SP/Mahbub Fikri

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyambut lebaran Idul Fitri kali ini Satlantas Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan larangan mudik di 13 titik di perbatasan kota pada 6-17 Mei mendatang. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah resmi melarang adanya mudik pada saat lebaran.

Sebanyak titik penyekatan di Surabaya, di antaranya di Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, exit tol Masjid Al Akbar, depan PMK SIER, eks Pasar Karangpilang, exit tol Gunungsari-Malang, exit tol Gunungsari-Gresik, SP3 Lakarsantri, depan Cito Dishub Kota Surabaya, exit tol Simo Surabaya, exit tol Satelit, Jalan Rungkut Menanggal dan MERR Gunung Anyar.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

“Hasil rakor di titik penyekatan di pintu keluar dan masuk Kota Surabaya semuanya kita siapkan. Begitu juga dengan polres-polres lain. Jadi himbauan tidak mudik tolong dipatuhi,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat(16/4).

Hartoyo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di titik-titik yang telah ditentukan, dan tidak sesuai ketentuan dan aturan, maka pengendara akan diputar balikkan kembali.

Sedangkan berdasarkan aturan aglomerasi Gerbangkertasusila boleh melakukan mudik lokal. Polisi memperbolehkan, namun pemeriksaan identitas tetap dijalankan.

“Iya boleh, mereka harus tetap menunjukan KTP (identitas), dia kerja di mana, nanti akan kita atur kembali,” imbuh Hartoyo.

Hartoyo mencontohkan, jika yang bersangkutan bekerja di Surabaya, maka wajib meminta surat keterangan dari perusahan masing-masing. Agar pada saat pemeriksaan bisa diketahui tujuannya.

Namun, bagi pengendara atau pemudik di luar Gerbangkertasusila tidak bisa menunjukan identitas dan keperluan yang jelas. Maka akan diputar balikkan oleh petugas. “Ya tetap akan diputar balikkan,” tegas Hartoyo.

Selain itu, Hartoyo juga mengungkapkan jika di dalam Kota Surabaya, PPMK di tingkat Kota dan PPMK mikro masih berlaku. Oleh karena itu, aturan-aturan tetap dijalankan. Salah satunya penutupan Jalan Darmo dan Tunjungan pada jam malam masih diberlakukan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

“PPKM di level RT di Surabaya juga sudah diperpanjang, di level kota juga masih berlangsung. Masyarakat tidak sudah bingung, tetap menjalankan sesuai dengan bingkai protokol kesehatan,” pungkas Hartoyo.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menjelaskan jika pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi pada Senin (12/4/2021).

“Khusus di wilayah Kota Surabaya, nanti ada 13 titik yang rencananya kita akan melakukan penyekatan di batas kota dan screening, termasuk exit tol,” ungkap Teddy.

Sedangkan terkait sanksi bagi yang nekat melanggar, maka akan diputarbalikkan ke daerah masing-masing. Seperti saat penerapan PSBB di Kota Surabaya.

“Nanti sama, sanksi akan memutar balikkan (kendaraan) intinya ini kan sudah secara nasional juga. kalau secara nasional ada 330 titik penyekatan. Khusus Jatim, nanti ada 7 titik penyekatan di batas provinsi. di internal Jatim di masing-masing daerah juga membatasi warganya agar tidak keluar daerah,” ungkap Teddy.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan soal Mudik 2021.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 13 Tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua moda transportasi di tanah air dan udara akan dibekukan sementara waktu.

Karena hal tersebut, semua moda transportasi yang ada di Indonesia akan dilarang beroperasi sementara waktu. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU