2 Oknum ASN di Pemkot Surabaya, Dilaporkan Wali Kota ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 20:03 WIB

2 Oknum ASN di Pemkot Surabaya, Dilaporkan Wali Kota ke Kejaksaan

Diduga Lakukan Pungli Puluhan Juta Rupiah

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Ada dua kasus pungli yang kini sedang ditangani. Dan yang melaporkan adalah Wali Kota Surabaya sendiri.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Kamis (2/2/2023). Ada dua kasus pungli yang dilaporkan ke Kejari Surabaya, yakni pungli sertifikat tanah di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Kemudian pungli terkait penerimaan pegawai outsourcing Pemerintah Kota Surabaya.

Dua kasus itu sudah diterima pihak Kejari Surabaya sejak Senin (30/1/2023) kemarin. Namun tahap pelaporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata baket).

“Jadi yang dilaporkan itu punglinya, nanti mengarah kepada siapa, oknum (ASN) yang terlibat siapa, korbannya siapa yang melakukan pungli nanti terbuka pada saat pemeriksaan,” ujar Khristiya, Kamis (2/2/2023).

Khristiya melanjutkan, ketika sudah mencukupi data-data yang sedang dikumpulkan maka kasus tersebut bisa naik statusnya ke penyidikan. “Ini masih puldata baket. Kalau cukup alat bukti bisa dinaikkan penyidikan,” imbuh Khristiya.

 

Sudah Proses Pelaku Pungli

Sebelumnya, Kamis (2/2/2023) pagi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan melaporkan oknum ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diduga terlihat pungli ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut Eri, tidak ada lagi ruang untuk oknum pemkot Surabaya terlibat pungli. “Terkait pungli tenaga kontrak saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu,” kata Eri, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, untuk pungli di Kelurahan Bangkingan Eri mengatakan saat ini Pemkot Surabaya sedang melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan mendapat sanksi berat. “Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya allah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” katanya.

Tak hanya itu, Eri mengungkapkan, masih menerima satu laporan pungli yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Ada Pungli Lagi, Warga Segera Lapor

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap Eri Wali Kota Surabaya.

Eri mengingatkan kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindak lanjuti.

“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Eri.

 

Sanksi Berat

Selain dilaporkan secara pidana, oknum ASN pelaku pungli di Pemkot Surabaya akan mendapat sanksi mulai dari demosi hingga sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Fenomena Urbanisasi

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, demosi berlaku selama 12 bulan. Tetapi, sanksi yang dijatuhkan juga akan menyesuaikan delik pidana yang dijeratkan kepada oknum bersangkutan.

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Basari, Kamis (2/2/2023).

Basari menyebut sanksi tegas yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga bobot sanksi yang dijatuhkan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

Sebelumnya, rentetan temuan pungli itu diawali dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya yang diduga menarik uang Rp30 juta ke warga yang mengurus surat petok. Temuan pungli ini terkuak saat Wakil Wali Kota Armuji mendapat aduan warganya setelah ditarik pungutan dalam pengurusan sertifikat di Kelurahan Bangkingan, tetapi prosesnya tidak pernah terjadi.

Aduan warga ini sempat diunggah di akun YouTube Armuji. Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, dalam YouTube Armuji itu, awalnya sempat mengelak. Namun, setelah dipertemukan dengan warga yang mengurus sertifikat, akhirnya mengaku.

Disusul berikutnya, ada lima korban lain yang melaporkan oknum ASN Pemkot Surabaya menarik Rp15 juta untuk bisa lolos rekrutmen tenaga kontrak. Bahkan, tiga di antaranya terbukti sudah membayar.

Belum berhenti sampai di situ, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya kembali menerima aduan pungli dengan modus perekrutan tenaga kontrak di Kenjeran. Dari berbagai temuan kasus pungli, Eri bakal membawa perkara itu ke ranah hukum. bd/alq/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU