3 Tahun Palsu Oli, Bos asal Gresik dan Sidoarjo Disikat Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jun 2023 20:36 WIB

3 Tahun Palsu Oli, Bos asal Gresik dan Sidoarjo Disikat Bareskrim Polri

i

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pemalsu oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lima tersangka pemalsu oli di Gresik dan Sidoarjo, beroperasi selama 3 tahun berhasil ditangkap Bareskrim Polri. sejak 2020. Tiap bulan capai omzet  Rp 20 miliar per. Ada 36.933 botol oli kendaraan palsu siap edar.

"Oli palsu Ini dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter yang siap edar," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Agus Rahardjo Dilaporkan Anak Buah Luhut, Jokowi Ngaku Belum Tahu

Dalam produksinya, mereka bisa menghasilkan 312 ribu botol setiap harinya. Ratusan ribu botol itu didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020. Dia menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.

Pemalsuannya, menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol, tanpa uji lab juga menggunakan mesin kemas, cetak, dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, dan lain-lain," ucapnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kelimanya yaitu AH, AK, FN, AL, dan AW.

"AH ini pemilik usaha, kemudian saudara AK pemilik usaha, saudara FN pemilik usaha, saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah saudara AW ini juga bagian operasional," jelasnya.

Kata Hersadwi, para tersangka memproduksi sendiri seluruh oli palsu ini, mulai dari bahan mentah hingga kemasannya yang menyerupai merk ternama.

Baca Juga: Curangi Usaha Es Cream Zangrandi, HS Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

"Dia tentunya ada, sudah memiliki dan punya laboratorium sendiri. Laboratorium tersebut di situlah untuk menguji kadar daripada kandungan dalam oli tersebut," terangnya.

Dari ribuan botol yang diproduksi setiap harinya itu, Indra melanjutkan, para tersangka memasarkannya ke seluruh Indonesia. Tentu, dengan harga yang lebih murah dibanding produk oli asli.

"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelas Hersadwi.

"Harganya sampai di konsumen beda [dengan yang asli] sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," imbuhnya.

Baca Juga: Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (24/5/2023) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.

"Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.

"Kemudian pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandasnya. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU