6 Anak Dicabuli saat Bagi Takjil di Masjid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Jun 2021 19:33 WIB

6 Anak Dicabuli saat Bagi Takjil di Masjid

i

M, pelaku pencabulan menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur terjadi di batu. Seorang penjahit berinisial M (50) diamankan Satreskrim Polres Batu setelah dilaporkan mencabuli 6 anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tua bulan Mei lalu.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

"Dari laporan itu, kami melakukan pendalaman melibatkan keterangan ahli psikolog dan melakukan visum kepada korban. Setelah cukup dua alat bukti pelaku langsung tetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Jeifson, Jumat (18/6/2021).

Dalam pemeriksaan terungkap, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku berulang-ulang sejak April 2021 lalu.

Jeifson menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku mulai hari ini. "Sudah dilakukan penahanan," tegas Jeifson.

Pencabulan dilakukan pelaku pada bulan puasa lalu, pencabulan dilakukan di sebuah masjid. Saat itu secara spontan tersangka mencabuli korban saat ramai dan berdesakan ketika pembagian takjil.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

“Tersangka dengan spontan melakukan itu ketika suasana betuk-betul dirasa aman,” beber jeifson.

Kasus ini baru terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Batu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melakukan visum. Selama pemeriksaan, korban juga didampingi orang tua. Penyidik juga menghadirkan psikolog sebagai saksi ahli.

Tersangka diketahui sempat menghilang dari tempat tinggalnya di Desa Pesanggrahan. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

Warga Pesanggrahan, Kota Batu ini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 15 tahun penjara. Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada korban-korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU