6 Tersangka Penganiayaan Tertangkap, Salah Satunya Pasutri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Jul 2021 19:55 WIB

6 Tersangka Penganiayaan Tertangkap, Salah Satunya Pasutri

i

Keenam tersangka penganiayaan di Gresik yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - kasus pengeroyokan Ahmad Ari Affandi (32) seorang warga di Gresik akibat memposting foto kerumunan di arena gantangan burung diungkap polisi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Para pelaku yakni M.Basofi (32) dan Diah Ayu Putri Hadifa. Keduanya warga Desa Peganden yang merupakan pasutri,  Aris Rachman Apriyanto (29) asal Desa Kedanyang Kebomas, Muhammad Aditya Prasetyo warga Desa Dadapkuning, Kecematan Cerme, Muhammat Margono (32) asal Jalan Gubernur Suryo 201 Gresik dan Bryan Zuhri warga Jakan Beton XIII/3 Perum Pongangan Indah Gresik.

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti menuturkan, penangkapan keenam tersangka itu kurang dari 1×24 jam usai kejadian. Selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita kendaraan bermotor serta beberapa atribut lomba sewaktu digerebek.

“Tersangka suami istri tersebut sebelumnya juga melakukan hal yang sama saat ada penerapan PSSB, dan kali menggelar lagi sewaktu penerapan PPKM Darurat yang menciptakan kerumunan warga,” tuturnya, Jumat (23/07/2021).

Perwira pertama Polri itu juga menjelaskan mengetahui ada warga yang memposting kegiatan lomba gantangan burung berkicau. Semua pelaku mencari tahu kemudian mengarah ke Ahmad Ari Affandi (korban). Pelaku mendatangi rumah korban. Disana terjadi cekcok. Bahkan, pelaku M.Basofi memukul korban.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Tidak hanya itu, pelaku tersebut beserta kelima rekannya termasuk istri pelaku mengeroyok korban sambil memukul dengan kayu dan besi. Istri pelaku yakni Diah Ayu Putri Hadifa juga sempat meludahi korban yang sudah tak berdaya.

“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan pelipisnya robek akibat terkena pukulan. Sehingga, korban mengalami trauma usai dikeroyok,” ujar Bima Sakti.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Bima menyebut tak ada lagi. Sebab enam tersangka ini yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengeroyokan korban.

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Sementara M.Basofi salah satu pelaku mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena jengkel dengan sikap korban yang memposting kegiatannya di medsos. Selanjutnya dirinya bersama istri dan rekannya mendatangi rumah korban. “Jengkel mas kenapa diposting lalu kami emosi melakukan pengeroyokan,” katanya.

Keenam pelaku itu mendekam dibalik jeruji penjara. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan pasal 170 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU