Akibat Omicron, Ini Daftar Negara yang Dillarang Masuk Indonesia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jan 2022 09:25 WIB

Akibat Omicron, Ini Daftar Negara yang Dillarang Masuk Indonesia

i

Kedatangan Masyarakat dari Perjalanan Luar Negeri (Ilustrasi). Foto : Media Indonesia

SURABAYA PAGI, Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai Jum’at (7/1/2022) guna mengantisipasi transmisi atau penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Puncak Omicron XBB, Desember-Januari

Keputusan ini diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022 dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi perkembangan virus Covid-19 di beberapa negara.

Surat edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

"Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian ditegaskan dalam SE.

Baca Juga: Menkes Akui Mutasi SARS-CoV-2 Omicron Subvarian XBB, Biang Kerok Naiknya Covid-19

Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, yakni :

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Perancis
  5. Angola
  6. Zambia
  7. Zimbabwe
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia
  11. Eswatini
  12. Lesotho
  13. Inggris
  14. Denmark

Empat negara dari Afrika Selatan hingga Perancis merupakan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi omicron. Sementara itu, tujuh negara, mulai dari Angola hingga Lesotho, merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus omicron.

Baca Juga: Son of Omicron di Jatim, Ternyata dari Surabaya

Selain itu, Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi omicron mencapai lebih dari 10.000 kasus.

Namun, Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU