Alhamdulillah, Tanah Surat Ijo akan Dilepas!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 22:18 WIB

Alhamdulillah, Tanah Surat Ijo akan Dilepas!

i

Rapat Koordinasi terkait penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya dengan DPD RI, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

 

Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sudah setuju. Juga Pemkot Surabaya. Rencananya Presiden Jokowi yang Serahkan sertifikat ke warga Surabaya Secara Simbolis

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perjuangan sekitar ratusan ribu warga Surabaya pemilik 46.811 Sertifikat izin pemakaian tanah (IPT) alias Surat Ijo, tak lama lagi akan bisa mendapatkan sertifikat menjadi hak milik. Mereka para pemegang surat ijo bisa mendapatkan tanah surat ijo. Padahal, perjuangan para pemegang surat ijo itu sudah disuarakan sejak wali kota di era Sunarto Sumoprawiro, Bambang DH hingga dua periode Tri Rismaharini. Alhasil, mereka hanya menjadi korban janji-janji manis awal politik. Kini di awal kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji, janji Eri Cahyadi yang hendak menyelesaikan Surat Ijo, sudah diambang pintu akan diselesaikan. Setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Surabaya dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sepakat akan melepas 46 ribu lebih surat ijo yang saat ini warga diharuskan membayar retribusi tiap tahun kepada Pemkot Surabaya.

Rencana dan opsi penghapusan Surat Ijo di Kota Surabaya memasuki fase penentuan. Penghapusan Surat Ijo menjadi hak milik itu akan menjadi mimpi paling dinantikan ratusan ribu warga Surabaya.

Pemkot Surabaya menggelar Rapat Koordinasi terkait penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya dengan DPD RI, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Rapat Koordinasi tersebut  menghadirkan solusi, sekaligus memberikan jawaban untuk 46.811 warga Surabaya yang menyebar di 23 kecamatan yang menghuni Tanah Surat Ijo.

“Alhamdulillah semua pihak sudah setuju, Tanah Surat Ijo akan dilepas. Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sudah setuju. Pemkot Surabaya juga sudah setuju. Tinggal satu langkah lagi,” tandas LaNyalla usai Rakor di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI.

 

Presiden Jokowi akan Serahkan

Satu langkah lagi yang dimaksud LaNyalla adalah pihaknya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengusulkan agar Presiden menggelar Rapat Terbatas dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kejaksaan Agung dan KPK dalam menyepakati payung hukum pelepasan, sekaligus sertifikasi Tanah Surat Ijo.

“Karena prinsipnya dalam Rakor tadi semua pihak sudah sepakat melepas. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya. Jadi nanti saya juga minta Presiden Jokowi yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Surabaya,” tambahnya.

Penyelesaian masalah ini, menurut LaNyalla, bukan hal mustahil. Karena, di daerah lain, status tanah serupa bisa terselesaikan. Yakni melalui program sertifikat hak milik atau SHM massal, yang merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

 

Pembebasan Surat Ijo

Sepakat dengan hal tersebut, Delegasi Pemerintah Kota Surabaya dipimpin oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji didampingi Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan serta Bagian Hukum menjelaskan bahwa sejak Oktober 2020 pemerintah kota sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait Tanah Ijo Surabaya kepada Kementerian ATR/BPN.

“Intinya kami sudah siap menyelesaikan dan menyerahkan kepada negara untuk mengeluarkan dan menyelesaikan administrasi hukumya, sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan,” kata Armuji.

 

Penuhi Aspek Hukum

Wawali Cak Ji menegaskan, bahwa niatan kuat Pemkot Surabaya adalah membebaskan Surat Ijo. "Selama memenuhi aspek hukum, Surat Ijo akan dilepas. Kami setuju asal ada telaah maupun rekomendasi Kejaksaan serta KPK - RI sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di Kemudian hari," tegas Cak Ji.

Cak Ji tidak ingin Pemkot Surabaya dikambinghitamkan dan dinilai tidak punya niat.

Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer di Surabaya

"Kami nawaitunya membantu masyarakat Surabaya. Sekarang saatnya menunggu keputusan Kementerian dan lembaga terkait," kata Cak Ji.

Seperti diketahui, Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lain. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus pajak bumi bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

 

Warga Surabaya Gembira

Sementara ratusan ribu warga Surabaya yang menghuni di 46.811 penghuni tanah surat Ijo menyambut gembira atas opsi pelepasan surat Ijo yang diprakarsai DPD RI. Hal ini diungkapkan Ketua Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Endung Sutrisno.

"Alhamdulillah, tinggal selangkah lagi dan tinggal menunggu Pak Presiden. Kami penghuni surat Ijo mengapresiasi langkah DPD. Ini lebih cepat dari yang kami perkirakan," kata Ketua Umum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Endung Sutrisno, Kamis (15/4/2021).

Dia mewakili warga penghuni surat Ijo menyampaikan terima kasih kepada DPD. Puluhan tahun lahan yang kini dimanfaatkan untuk rumah dan bangunan lain dijadikan aset Pemkot Surabaya. Mereka membayar PBB sekaligus retribusinya izin pemakaian tanah (IPT).

Endung menyebut perjuangan tak kenal lelah warga mulai membuahkan hasil. Sejak Januari P2TSIS intensif berkomunikasi dan berkirim surat resmi ke DPD RI. Minta penyelesaian Surat Ijo.  

Hasilnya dalam pertemuan di DPD, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kemendagri, dan DPD menemui kata sepakat untuk melepas Surat Ijo. Semua dalam proses. "Semua sudah sepakat. Mudah-mudahan satu langkah ke Pak Jokowi juga berhasil. Sebab surat Ijo di daerah lain juga sudah dilepas," kata Endung.

 

Solusi Pemkot Saat Ini

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemkot Surabaya. Saat ini sekitar 46.811 persil yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan, baik rumah, usaha dan fasilitas lain. Pemkot menerbitkan Perwali atas aset tersebut, termasuk berlaku retribusi IPT.  Bahkan, sejak tahun 2019, cukup banyak warga Surabaya sudah mengajukan permohonan melalui DPRD Jatim yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Bahwa sudah sejak 2019, Pemkot juga sudah berusaha menyelesaikan permohonan dari warga Surabaya. Mulai dari bersurat ke Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kemenkeu, Kejaksaan Tinggi, BPN, hingga KPK RI.

“Sebetulnya Pemkot Surabaya itu juga ingin membantu masyarakat dalam rangka penyelesaian Izin Pemakaian Tanah. Tapi penyelesaian itu tentunya tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ia menuturkan.

Meski demikian, pemkot berupaya menyelesaikan permasalahan IPT tersebut. Salah satunya adalah saat penyusunan Raperda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset agar dapat diatur tanpa ganti rugi.

Namun, saat berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri bahwa pelepasan itu tidak boleh tanpa ganti rugi. “Maka itu tidak bisa diatur dalam Perda. Karena Perda kan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ia menandaskan.

Namun, selama ini pemkot telah berupaya memberikan alternatif solusi terhadap retribusi yang dibayar untuk mengurangi beban pemegang IPT. Salah satunya adalah memberikan potongan 50 persen bagi rumah tinggal veteran, membebaskan retribusi jika digunakan sebagai tempat ibadah dan fasilitas sosial.

Selain itu, pemegang IPT juga dapat mengajukan keringanan 30 persen atau mereka boleh mengajukan keringanan dengan cara diangsur 12 kali jika digunakan sebagai tempat tinggal.

Sekadar informasi, landasan dasar hukum IPT ini adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Kedua, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diganti dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ketiga, ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang IPT yang diganti dengan Perda Surabaya Nomor 3 Tahun 2016.

Keempat, adalah Perda Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013. Dan, terakhir adalah Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. alq/fm/an/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU