Home / Catatan Tatang : Kilas Balik Politik Indonesia Akhir Tahun 2021 (4)

Amandemen Kelima, DPD-RI Usulkan Presiden Perorangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Des 2021 20:26 WIB

Amandemen Kelima, DPD-RI Usulkan Presiden Perorangan

i

Dr. H. Tatang Istiawan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Para anggota DPD RI adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum sama seperti anggota DPR-RI.

Baca Juga: Diduga Mainkan Kasus dengan Memidanakan Perjanjian Kerjasama untuk Tahan Wartawan Senior Surabaya, Eks Kajari Trenggalek Dilaporkan ke Presiden

Sejarah politik Indonesia mencatat pembentukan DPD RI awalnya dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) . Ini terjadi pada bulan November 2001.

Praktis, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Oktober 2004. Sejak itu ada 128 anggota DPD terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya.

Pada tahun 2004, mantan anggota Utusan Daerah ini sudah dihadapkan banyak tantangan.

Tantangan mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral. Termasuk tantangan menyangkut kelembagaannya yang juga jauh dari memadai.

Tantangan-tantangan ini menurut saya sebuah proses lembaga negara baru. Praktis pimpinan DPD mesti menggalang banyak dukungan politik, agar lembaga politik baru ini bisa eksis seperti DPR-RI maupun MPR. Makanya, Ketua DPD RI sekarang Lanyalla Mahmud Mattalitti lebih semangat turun ke daerah-daerah dibanding beberapa Ketua DPD-RI sebelumnya.

Sejauh inivcatatan politik yang saya peroleh pembentukan lembaga negara ini difungsikan antara lain untuk memperluas dan meningkatkan semangat dalam kapasitas partisipasi daerah untuk kehidupan nasional. Selain untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah.

Jadi sejak perubahan itu, sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral.

De jure,perubahan ini tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang, baik di masyarakat maupun di MPR RI.

Proses perubahan di MPR RI, misalnya selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis. Termasuk kajian tentang sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.

Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga negara yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah. Sekaligus perlunya lembaga yang bisa menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi.

Maklum keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan bangsa dengan ribuan pulau dan kesultanan.

 

*

 

Saya mencatat dari semua fungsi yang dibebankan pada DPD-RI oleh negara, ada dua hal menarik masalah kebangsaan ditengah ramainya praktik oligarki dan mahar politik dalam setiap pilkada dan pilpres. Tantangan pertama DPD-RI terkait fungsi memperluas dan meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Tantangan kedua, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah.

Dua tantangan ini tak bisa diabaikan dengan sistem pemilihan kepala daerah dan kepala pemerintahan-nagara selama inu.

Maklum, pemilihan presiden misalnya, sampai pilpres 2019 masih didominasi elite nasional. Sementara elite daerah sepertinya masih terabaikan.

Nah, baru era DPD-RI dipimpin Lanyalla Mahmud Mattalitti, potensi daerah mulai digali. Termasuk keterlibatan eks raja-raja dan kesultanan beserta nilai budayanya. Selain potensi ekonomi di tiap-tiap daerah. Menggunakan akal sehat , saya anggap wajar Lanyalla menggugah stakeholder di Indonesia untuk memberi dukungan politik padanya. Maka itu, usulan amandemen kelima UUD 1945 relevan digulirkan untuk memenuhi dua tantangan di atas.

Salah satu yang menarik adalah tantangan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat daerah pada sistem perekonomian liberal di Indonesia. Sistem ini secara konstitusional bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan UUD 1945 terkait partisipasi daerah dalam kehidupan nasional.

Baca Juga: DPR: Investor China Di-Anak Emaskan

Sebagai wartawan yang meliput di provinsi Jawa Timur lebih 43 tahun, saya menilai sampai era Gubernur Khofifah, otonomi daerah cenderung baru dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institusional belaka. Saya mencatat perhatian dalam otonomi daerah baru pada masalah pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah. Sementara esensi dan tujuan kebijakan tersebut terabaikan. Artinya sampai sekarang otonomi daerah masih belum dibarengi dengan peningkatan kemandirian dan prakarsa masyarakat di daerah sesuai tuntutan alam demokrasi.

Apalagi system kepartaian dalam pemilihan umum atau pilpres, baik di tingkat pusat ( pilpres) maupun daerah (pilkada). Dua pemilu ini telah mengubah karakteristik dan kondisi demokratisasi di Indonesia selama ini. Dalam pandangan saya, pilpres yang langsung dilakukan oleh rakyat, secara politik merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan system politik yang demokratis. Tetapi pada kenyataannya, rakyat hanya menjadi bagian pasif dari pesta demokrasi tadi. Dalam pilkada apalagi, harapan rakyat bahwa pimpinan hasil pilpres maupun pilkada mesti orang-orang yang dekat dengan rakyat. Tapi nyatanya, rakyat tidak kenal secara dekat. Bahkan tidak tahu calon pemimpin .

Contoh menteri-menteri dalam kabinet Jokowi, mayoritas elite nasional.

Bahkan ada elit-elit politik yang jadi menteri saat berkuasa melebar sayapnya dengan merekrut keluarga dan sanak saudaranya menjadi pemimpin daerah. Mereka bertindak bak cukong politik yang “membiayai” partai-partai politik pendukungnya.

Menteri-menteri Jokowi sekarang menurut penelitian litbang saya, adalah pemain-pemain lama atau orang-orang yang selama ini berada di Jakarta dan tidak turut membesarkan daerah. Ada yang bahkan tiba-tiba menyebut atas nama “ putra daerah “.

 

*

 

Dalam konteks pengelolaan organisasi, desentralisasi merupakan sebuah teknik manajemen untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi suatu organisasi yaitu dalam bentuk pendelegasian kewenangan. Pendelegasian dari level struktur organisasi pusat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (daerah).

Dengan desentralisasi, konsep otodanya, pemerintahan di daerah seharusnya lebih mengetahui dan mengenal dengan akurat kebutuhan masyarakat daerah. Maka itu, gagasan Ketua DPD-RI melakukan amandemen kelima sangat aspiratif dan relevan untuk hadapi sistem liberalisasi ekonomi.

Baca Juga: Terungkap, Eks Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, Putar Balikan Fakta

Sebagai ketua DPD -RI Lanyalla Mattaliti, beserta 128 anggotanya bisa mengoperasionalkan

desentralisasi yang diharapkan mampu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi pasca pandemi covid-19.

Pasca covid, tingkat kemiskinan Indonesia sedikit turun sedikit dari 10,19% pada September 2020 menjadi 10,14% pada Maret 2021. Tetapi angka ini masih lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi (9,22% pada September 2019).

Dan dari kondisi terkini, secara kasat mata, dapat terlihat bahwa kondisi kehidupan masyarakat Indonesia, saya amati belum pulih sepenuhnya seperti masa-masa sebelum pandemi.

 Saya punya catatan bahwa pada 15 Juli 2021, BPS merilis laporan bahwa pada Maret 2021 sebesar 10,14% atau sebanyak 27,54 juta penduduk Indonesia berstatus miskin.Sampai kini, saya ikuti dari tren yang dibuat para pengamat ekonomi, perekonomian Indonesia belum Sepenuhnya Membaik.

Perekonomian Indonesia telah memasuki krisis sejak triwulan kedua 2020. Sejumlah pengamatekonomi, malah mencatat ada dua hal yang menjadi alasan utama di balik krisis ini. Pertama, semakin banyak populasi yang terinfeksi COVID-19 (termasuk populasi produktif). Situasi ini mengurangi kemampuan rumah tangga mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi rumah tangga yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19 ini. Kedua, pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah membuat perekonomian tidak beroperasi 100% dari kapasitas optimalnya karena sebagian usaha harus ditutup dan sebagian pekerja terpaksa dirumahkan.

Terkait krisis ekonomi, salah satu indikatornya adalah angka pertumbuhan ekonomi. Pada 5 Mei 2021, Badan Pusat Statisitik (BPS) merilis laporan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh sebesar -0,74% pada triwulan pertama 2021. Nyatanya kondisi perekonomian pada triwulan pertama 2021 tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Ini meski menunjukkan perbaikan bila dibandingkan dengan kondisi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih berada di bawah laju kondisi normal sebelum terjadi pandemi.

Dan pada saat yang sama, laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita (ukuran kesejahteraan rata-rata nasional) juga turun sebesar 3,15% pada 2020. Artinya, terjadi penurunan tingkat kesejahteraan rumah tangga Indonesia selama 2020 dibandingkan 2019.

Lanyalla Mattalitti juga menilai terdapat sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa akibat amandemen 2002 lalu. LaNyalla menyebutkan salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, UU yang mengatur soal presidential threshold ini dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di pemilihan umum. Lanyalla dalam usulan Amandemen Kelima UUD 1945 dibuka ruang calon presiden perorangan, bukan semata capres-cawapres dari kumpulan parpol.

Akal sehat saya mengatakan sangat tepat usulan Ketua DPD-RI Lanyalla menggelorakan amandemen kelima UUD 1945. Tentu niat baik dari lembaga tinggi negara beranggotakan 128 anggota, butuh dukungan politik dari lembaga tinggi negara lain terutama DPR-RI. Tanpa dukungan politik dari beberapa lembaga tinggi negara yang lain, sistem liberalisasi ekonomi tidak akan bisa dikalahkan oleh sistem ekonomi kerakyatan (Pasal 33 UUD 1945) yang diamanatkan konstitusi. Maklum dalam sistem liberalisasi ekonomi di negeri kita bercokol puluhan bahkan ratusan oligarki yang ingin statusqou. Antara lain mempertahankan presidential threshold 20%. Semangat Pak Nyalla. Never give up turunkan presidential threshold jadi 0%. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU