April Mop! Berobat E-KTP, Masih Minta Rujukan Lho ...

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Apr 2021 22:07 WIB

April Mop! Berobat E-KTP, Masih Minta Rujukan Lho ...

i

Wartawan Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tanggal 1 April 2021 kemarin, dipakai oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai hari pertama kemudahan layanan Kesehatan bagi warga kota. Syaratnya mudah, cukup tunjukan e-KTP Surabaya ke semua rumah sakit di Surabaya untuk berobat. e-KTP ini sementara berlaku di 42 Rumah Sakit, 6 Klinik Utama dan 63 Puskesmas di Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Benarkah kemudahan dari orang nomor satu di Surabaya, direspon semua rumah sakit? Ternyata program pro-rakyat ini tidak mulus. Ada yang bilang ini program April Mop. Dalam bahasa inggris, tanggal ini disebut April Fools’ Day.

Minggu (4/4/2021) pagi kemarin, tetangga saya di Gubeng Airlangga, bersaksi bahwa hari Sabtu 3 April 2021, berobat ke Puskesmas Mojo. Alhamdulillah, ia bercerita sudah bisa mendapat layanan gratis dengan hanya menunjukkan kartu identitas elektroniknya (e-KTP) Surabaya.

“Benar enak, mas. Sekarang ke Puskesmas sudah bisa berobat gratis hanya tunjukan e-KTP,” kata warga Gubeng Airlangga gang V Surabaya, saat bertemu saya yang sedang olahraga pagi di depan rumahnya.

Saat itu ia mengalami demam tinggi tetapi bukan Covid-19. Kali ini ia juga memiliki kartu BPJS Kesehatan Kelas III (kelas paling rendah). Saat memproses di Puskesmas , tidak dipersulit. Tapi ke Rumah Sakit, harus minta rujukan dulu ke Puskesmas terdekat.

Saya pun bertanya, mengapa tidak mencoba berobat ke rumah sakit yang terdaftar oleh Pemerintah Kota Surabaya. Misalnya yang dekat dengan rumahnya, di RSUD dr Soetomo, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi.

Ia hanya menjawab, lebih mudah ke Puskesmas. Karena kalau untuk di rumah sakit, sampai 3 April 2021, masih harus meminta surat rujukan lebih dulu di Puskesmas. “Wis nyoba mas, ke (RSUD) Soetomo, tapi saya disuruh minta rujukan dulu (di Puskesmas). Yah lebih baik langsung kesana (Puskesmas) saja,” ceritanya.

Juga hal yang sama terjadi warga di Dukuh Kupang. Saat mendapat cerita, untuk berobat ke RS Brawijaya, tetap harus menyertakan rujukan dari Puskesmas atau Poliklinik dulu.

Mendapat jawaban tersebut, berarti penerapan di lapangan untuk di 42 rumah sakit di Surabaya, masih belum sesuai dengan kebijakan mas Wali Kota dan cak Wakil Wali Kota? Padahal, saat rapat koordinasi terakhir tanggal 30 Maret 2021 lalu, wali kota berpesan berobat di rumah sakit pun cukup menunjukkan e-KTP saja tanpa perlu meminta surat rujukan.

Nah, temuan ini menggambarkan praktik di lapangan dengan kebijakan Wali Kota, sampai hari ke 3 awal April masih belum sinkron?

April Mop?!. Hehe… Pada hari itu, tradisi di Inggris, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah. Apakah mas Wali Kota Eri, demikian? Menurut saya tidak semuanya berlaku. Ada tapinya…

Sebelumnya, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, Wakil Wali Kota Cak Armudji, bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya, berani menjamin bahwa 42 Rumah Sakit di Surabaya telah bekerjasama dengan Pemkot dan BPJS Kesehatan. Ini diartikan Cak Ji, hanya dengan e-KTP langsung dimudahkan.

Cak Ji menjelaskan ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga. Berobat cukup menunjukkan KTP. Di antaranya, RSUD dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSUD dr Soetomo, RSAL dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.

"Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit, rumah sakit besar," ingat Cak Ji.

Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. Bahkan, 8 klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut. Yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.

Disamping itu, Cak Ji juga memastikan, warga Surabaya juga tidak perlu meminta surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. "Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya," jelas dia.

 

***

 

Pasalnya, bukan hanya tetangga saya di Gubeng Airlangga Surabaya dan warga di Dukuh Kupang. Ada beberapa warga Surabaya yang temui hingga Minggu (4/4/2021) kemarin, menganggap hanya membawa e-KTP saat berobat, mulus di Puskesmas. Tapi belum mulus di RS.

Padahal, intinya satu, warga Surabaya meminta layanan Kesehatan seperti yang diberitakan di beberapa media. Yakni cukup bawa KTP, bisa berobat gratis. Tanpa ribet.

Laporan dari wartawan saya yang biasa ngepos di Pemerintah Kota Surabaya, Sabtu (3/4/2021), Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita, mengakui untuk warga Surabaya yang berobat, tetap harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang.

Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas, maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Nah..!

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

"Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita.

Artinya, pesan informasi yang diberikan kepada warga kota Surabaya, melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum tuntas. Kalau dalam bahasa promosinya, “Ada syarat dan ketentuan berlaku!”

Mungkin tulisan itu ditulis kecil sekali kalau disetiap poster-poster promosi yang biasa diberikan ke publik.

Jadi, Pemerintah Kota Surabaya menggunakan strategi promosi yang cukup mengena warganya dengan sasaran customer promotion.

Klasifikasi strategi promosi dengan customer promotion ini sangat lumrah dilakukan dengan tujuan khusus yaitu untuk mengajak konsumen agar bersedia melakukan pembelian produk. Dalam hal ini, produk yang ditawarkan yakni “Layanan Kesehatan Gratis”.

Jadi setelah produk ditawarkan pada konsumen maka diharapkan agar konsumen membeli produk atau berduyun-duyun cukup membawa KTP. Dengan kata lain fokus dan target dari kegiatan promosi jenis ini adalah konsumen dan pelanggan.

Padahal, untuk pemberian Layanan Kesehatan, apalagi dari Pemerintah kepada warganya, haruslah secara detail mensosialisasikan teknisnya. Bukan lagi hanya kebijakan. Atau istilahnya, masih kulitnya, belum inti dalamnya.

 

***

 

Hal ini pernah dikritisi oleh beberapa anggota DPRD Surabaya yang pernah dimuat di Harian kita, 19 Maret 2021 lalu. Jangan sampai ada miskomunikasi antara petugas lapangan dengan warga yang hendak mendapat layanan gratis ini.

“Jangan sampai kebijakan yang bagus tapi aplikasi di lapangan bisa menimbulkan problem bagi warga yang membutuhkan pelayanan Kesehatan. Seperti soal data MBR dan kebijakan rujukan," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya, Badru Tamam.

Baca Juga: Amicus Curiae, Terobosan Hukum

Selain itu, soal tunggakan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kota Surabaya, yang hingga kini masih menjadi perhatian. Apakah dengan pembebasan layanan Kesehatan secara gratis ini, dengan APBD Kota Surabaya yang telah disiapkan, bisa mengcover?

Pasalnya, layanan gratis ini hanya diterapkan untuk jaminan Kesehatan kelas tiga. Sedangkan yang membutuhkan beberapa warga Surabaya yang membutuhkan layanan Kesehatan mayoritas warga Surabaya yang sudah masuk lanjut usia (lansia).

Bahkan, di Surabaya, jumlah penduduk yang tercover BPJS Kesehatan sudah mencapai 84,4 persen dari total penduduk Surabaya sebanyak 2,9 juta jiwa. Sedangkan, untuk lansia di Surabaya, hingga Februari 2021, terdata 253.751 jiwa.

Padahal, dari total APBD Kota Surabaya 2021 yang telah digedok Desember 2020 lalu sebesar Rp 9,8 Triliun. Untuk anggaran bidang kesehatan, dialokasikan kurang lebih Rp 1,084 Triliun.

Dari penganggaran ini, untuk pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sendiri diplot sekitar Rp 292.083.379.525 (Rp 292 Miliar). Anggaran ini termasuk pemberian layanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin hingga program Jamkesmas yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya.

Sementara, dari total Rp 292 Miliar itu, disiapkan untuk 328.544 orang yang mendapat pelayanan jaminan Kesehatan sebesar Rp 206.403.458.670.

Sedangkan, tunggakan BPJS Kesehatan ke beberapa RS di Surabaya hingga awal tahun 2020 saja, mencapai Rp 700 Miliar. Dan pada awal tahun 2020, baru dibayar Rp 349 Miliar. Sementara bila dikerucutkan tunggakan BPJS Kesehatan kepada Pemkot Surabaya, mencapai Rp 62 Miliar.

Belum, pada bulan Maret 2020, Indonesia sudah memasuki masa pandemi Covid-19. Dari data yang saya peroleh, BPJS Kesehatan masih mencicil tunggakan kepada Pemkot Surabaya.

Melihat kondisi riil, bukan tidak mungkin, dengan program layanan Kesehatan gratis di Surabaya sejak 1 April 2021 kemarin, Pemkot Surabaya dengan anggaran Kesehatan mencapai Rp 1,084 Triliun, bisa saja akan mengalihkan beberapa anggarannya untuk menutupi layanan gratis kepada warganya.

Pasalnya sudah kadung disosialisasikan, mau tidak mau, Pemkot Surabaya melalui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, harus memutar otak, untuk menyediakan anggaran untuk warganya yang butuh Kesehatan.

Jangan sampai, janji dan kebijakan di depan, tidak bisa terlaksana oleh teknis di lapangan. Piye mas Eri dan Cak Ji? ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU