Bacok Saudara Tiri, Abdul Wachid Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Okt 2021 20:24 WIB

Bacok Saudara Tiri, Abdul Wachid Dituntut 2 Tahun Penjara

i

Terdakwa Abdul Wahid mendengarkan jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu, (06/10/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdul Wahid dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki menyatakannya bersalah menganiaya saudara tirinya, M. Hadis. Terdakwa Wahid menyabet Hadis dengan pisau hingga melukai tangan dan bawah bibirnya. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat," ujar jaksa Muzakki saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/10/2021).

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Wahid merasa iri dengan saudara tirinya itu karena mendapat warisan lebih banyak darinya. Terdakwa yang berbeda ibu tetapi memiliki ayah yang sama dengan Hadis ini merasa dicurangi. Pengusaha ayam potong ini melampiaskannya ketika melihat saudara tirinya itu sedang rebahan sambil kipas-kipas di kiosnya di Pasar Pacar Keling pada Senin (21/6) pagi.

"Warisanmu cek akehe (warisanmu kok banyak sekali)," kata Wahid kepada Hadis sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa. 

Terdakwa kemudian menyabetkan pisau yang biasa digunakan untuk memotong ayam ke arah saudara tirinya. Hadis menangkisnya hingga tangan kiri dan bawah bibirnya terluka. Terdakwa Wahid terus menyerang Hadis hingga melukai pundak kiri. Penganiayaan itu mengakibatkan Hadis dioperasi pada luka-lukanya. 

Wahid mengakui semua perbuatannya. Dia yang tidak didampingi pengacara merasa menyesal. Penganiayaan itu dilakukannya karena khilaf. Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. "Minta keringanan. Istri saya sudah meninggal. Anak-anak saya tidak ada yang merawat," kata Wahid. nbd

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

 

 

 

Baca Juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Dibacok OTK

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU