Bangunan Liar Di Atas Lahan PU Pengairan Dikontrakkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Okt 2021 18:13 WIB

Bangunan Liar Di Atas Lahan PU Pengairan Dikontrakkan

i

Sejumlah bangunan liar di atas lahan PU Pengairan yang dikontrakkan. SP/Akb

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Puluhan bangunan liar berupa bagunan kios atau lapak, bangunan Jembatan, bangunan rumah berdiri di atas saluran irigasi kabupaten pasuruan, Parahnya mereka telah membayar kepada seseorang untuk menggunakan lahan milik Pemda itu dengan biaya jutaan  setiap tahun. "Ini salah Siapa"

Berdasarkan pantauan Surabaya pagi, Bagunan itu berdiri di atas bantaran irigasi milik Dinas Pengairan. beberapa bangunan kios ato lapak berdiri semi permanen Minggu 17/10/2021. 

Baca Juga: 64 Bangli di Atas Saluran Air Resahkan Warga Gebang Putih, Laila Mufidah Minta Semua Pihak Harus Duduk Bersama

Warga kelurahan setempat yang berjualan di atas sepadan pengairan irigasi depan pom bensin Kuti kecamatan pandaan kabupaten Pasuruan ini mengatakan "Lapak semi permanen dikontrakan bervariasi, sesuai dengan luas lahan yang digunakan, saya sewa dari H Akhsin warga kelurahan Jogosari mulai awal tahun 2018 - 2022, dengan nilai kontrak 4 juta hingga sekarang 5 juta per tahun. Saya keberatan dengan harga segitu karena saya juga dimintai biaya perbaikan seperti biaya ngecor balok sloop supaya kuat dan melester di depan lapak agar banyu tidak ngecembeng,” ujar Bu Wati.

Baca Juga: Resahkan Warga, Wakil Ketua Laila Mufidah Minta Pemkot Lakukan Penertiban 64 Bangli di Gebang Putih

“Bangunan kios ato lapak ini sempat ditawarkan H Akhsin kepada saya untuk di beli seharga 60 juta, tetapi saya berpikir jika ada penggusuran saya rugi karena ini tanah milik dinas pengairan dan saya janda dapat uang darimana kalo segitu,” Pungkasnya kepada awak media Surabaya pagi.

Puluhan bangunan liar berdiri kokoh di sepadan sungai irigasi milik Pemkab ini diantaranya disewakan oleh H.Akhsin tidak sesuai dan bertentangan dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 22 ayat (1), sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, tentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain kegiatan menanam tanaman sayur mayur serta bangunan ketenagalistrikan.

Baca Juga: DPRD Sidak ke Kedinding Tengah

Hingga berita ini di muat, H.Akhsin memilih bungkam saat dikonfirmasi Wartawan Surabaya pagi melalui telepon selulernya. Bersambung #Akb

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU