Bank Jatim Kerap Dibobol dengan Modus Kredit Fiktif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Mar 2021 21:23 WIB

Bank Jatim Kerap Dibobol dengan Modus Kredit Fiktif

i

Kantor bank Jatim

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bank Jatim yang sahamnya dimiliki Pemprov Jatim dan Pemda se Jatim ini terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, bank yang berkantor pusat di Jalan Basuki Rahmat Surabaya ini bolak-balik kebobolan. Kebanyakan pembobolan melalui pengajuan kredit dengan menggunakan modus kredit fiktif dengan beberapa perusahaan abal-abal.

Baca Juga: Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, kasus pembobolan di Bank Jatim paling besar saat bank pelat merah milik Pemprov Jatim ini era Direktur Utama Hadi Sukrianto. Sebelum Hadi, Dirut Bank Jatim dipimpin Mulyanto.

Hadi Sukrianto menjabat sekitar tahun 2011 hingga tahun 2014. Sedangkan Muljanto, mantan Dirut menjadi Komisaris.  Posisi Hadi Sukrianto sebagai Dirut diganti oleh R. Soeroso melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun 2014. R. Soeroso sendiri sebelum menjadi Dirut Bank Jatim, menjadi Direktur Utama Bank UMKM Jatim.

Soeroso menjadi Dirut Bank Jatim selama dua periode yakni 2014 hingga berakhir saat pensiun April tahun 2019. Setelah sempat kosong hampir dua tahun, posisi Dirut Bank Jatim diisi Busrul Iman.

Namun, setiap berganti Direktur Utama, aparat penegak hukum berhasil membongkar praktik kejahatan perbankan dan korupsi di tubuh Bank Jatim. Diantaranya, dari data litbang Surabaya Pagi, Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi Jakarta pernah dibobol oleh Sai Ngo NG hingga Rp 72,832 Miliar.

Sai Ngo NG sempat ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI pada 2015 silam. Namun, mereka kabur. Dan baru ditangkap di Amerika Serikat pada Agustus 2020 lalu. Modus yang dilakukan Sai Ngo NG bersama tiga pelaku lainnya mengajukan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta. Empat orang itu atas nama 172 orang debitur. Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka lagi selain Sai Ngo NG. Mereka adalah AY (Kepala Cabang Bank Jatim), RP (Analis Kredit Cabang Bank Jatim) dan rekan Sai Ngo NG, yakni HN (Koordinator Debitur) dan HS (Koordinator Debitur). Mereka selain dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejati DKI.

Selain itu, kredit fiktif PT Surya Graha Semesta (SGS) pimpinan Rudi Wahono. Saat itu, Bank Jatim mengucurkan kredit senilai Rp 155 miliar. Kredit ini diloloskan saat Bank Jatim dipimpin Hadi Sukrianto. Kasus ini berhasil dibongkar setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini dua pejabat Bank Jatim menjadi tersangka, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.

Baca Juga: Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank

Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21 yang terdiri dari Rp 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21. Salah satunya pencairan kredit ini digunakan untuk proyek Jembatan Brawijaya di Kabupaten Kediri.

Selain dua pejabat Bank Jatim, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) Rudi Wahono juga menjadi tersangka. Kasus ini pun disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelum ini, Bank Jatim cabang HR. Muhammad, Surabaya, pernah kebobolan Rp 52,3 miliar. Modusnya, melalui kredit fiktif yang diajukan ke Bank Jatim. Kasus ini terbongkar pada 2014 silam. Dalam kasus ini, pengusaha Yudi Setiawan, diputus bersalah. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Yudi, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, membentuk enam CV baru. Dia mengangkat karyawan dan sopirnya untuk menjadi direktur. Keenam CV tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar, yang akhirnya diduga dikorupsi Yudi.

Seusai kasus pembobolan yang dilakukan Yudi Cs. Terungkap lagi pembobolan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, sembilan pegawai Bank Jatim Jombang divonis 1 tahun penjara, pada 20 Juli 2016. Sedang Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum di Ajang ICCA Awards 2024

Kasus ini berawal dari laporan nasabah Bank Jatim Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR (Kredit Usaha Rakyat). Sebanyak 55 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi Bank Jatim.

Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi. Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut.

Kemudian, terjadi pada Bank Jatim di Madura. Ani Fatini, mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020) lalu. Ia dinilai terbukti telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD.

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang. Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya. (tim-litbang/cr1/rmc)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU