Home / Opini : ANALISA BERITA

Bansos Tunai, Harusnya Rp 1,5 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Jul 2021 21:32 WIB

Bansos Tunai, Harusnya Rp 1,5 Juta

i

Bhima Yudhistira Direktur CELIOS

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bila PPKM Darurat resmi diperpanjang beberapa pekan kedepan, saya nilai, Pemerintah harus menambah nominal bansos (bantuan sosial) tunai untuk mengantisipasi tekanan ekonomi.

Bansos tunai yang saat ini diberikan pun dinilai masih jauh dari ideal dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

Karena faktanya, bansos tunai hanya Rp 300.000 per keluarga penerima. Itu kecil banget. Seolah-olah, pemerintah tutup mata.

Idealnya untuk bansos tunai, pemerintah beri per keluarga penerima, Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan selama masa PPKM Darurat.

Saya juga menyarankan pemerintah untuk memberikan subsidi gaji kepada pekerja informal dengan nominal Rp5 juta selama tiga bulan untuk menjaga daya beli masyarakat tidak terlalu turun selama penerapan PPKM Darurat.

Pekerja harian kalau transportasinya lagi turun seperti sopir, mau pulang kampung juga tidak bisa karena jalanan disekat, sehingga dia kehilangan pendapatan dan berada di kota-kota besar.

Selain itu, saya juga berharap agar para pelaku UMKM diberi subsidi kuota internet dan subsidi ongkos kirim agar sektor UMKM tidak terdampak parah seperti awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Seharusnya pemerintah bisa mencontoh tetangga kita, Malaysia.

Malaysia saat mereka memberlakukan lockdown ketat selama 2 minggu, juga benar-benar memasukkan dan memberikan anggaran perlindungan sosialnya secara merata.

Jadi, menurut saya, pemerintah bisa kembali merealokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Rabu Pon Bagi Jokowi dan Orang Muslim

Anggaran yang sifatnya bisa digeser seperti belanja infrastruktur dan belanja pertahanan, bisa dialokasikan untuk fokus pada dua hal yaitu belanja kesehatan dan perlindungan sosial. (Diungkapkan Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), pada kantor berita Antara, Sabtu 17 Juli 2021)

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU