Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Mar 2021 18:16 WIB

Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Rokok Ilegal

i

Petugas dari bea cukai Juanda memusnahkan rokok ilegal dengan dibakar. SP/Sugeng 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran Kantor Bea Cukai Juanda memusnahkan sekitar 1,2 juta batang rokok dari berbagai merek yang dinyatakan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menjelaskan, selain memusnahkan rokok ilegal, petugas juga memusnahkan barang-barang ilegal lainnya seperti alat bantu seks.

Baca Juga: Satpol PP Jombang Beri Edukasi Rokok Ilegal ke PKL dan Ojol

"Barang-barang yang disita dan dimusnahkan oleh petugas itu merupakan penindakan sejak bilang Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021," ujarnya, Rabu (3/3/2021).

Menurut Budi Harjanto terdapat sebanyak 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek.

"Antara lain rokok merek Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain," ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan perkiraan nilai barang yang ditindak adalah sebesar Rp2.077.564.480 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.249.676.857.

Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto Gelar Dzikir dan Sholawat Bersama Ustadz Maulana

"Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.

Budi Harjanto menambahkan atas penindakan terhadap 2.033.360 batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 1.282.876 batang rokok telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.

"Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Gelar Senam Sehat, Bupati Ikfina Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal di Bumi Majapahit

Barang-barang tersebut disita dari berbagai tempat paket pengiriman barang yang ada di wilayah Bandara Juanda.

"Jumlah penindakannya banyak, karena barang tersebut dikirimkan melalui jalur perorangan. Terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa target barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian, kata Budi, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU