Beraksi di 10 TKP, Maling Motor Belajar Bobol Kunci Motor di Youtube

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jun 2021 20:46 WIB

Beraksi di 10 TKP, Maling Motor Belajar Bobol Kunci Motor di Youtube

i

Tersangka Khoirul Rochman saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Khoirul Rocman (31), warga Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang harus merasakan timah panas dikakinya setelah berupaya kabur saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksinya di 10 tempat.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP. Namun demikian, kita tidak percaya begitu saja. Sehingga tetap kita kembangkan,” kata Teguh, Selasa (15/6).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih menancap. Utamanya sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci T, terutama untuk menjebol kendaraan yang terparkir dengan kondisi terkunci.

Kasat Reskrim menyebut sejumlah lokasi yang disasar pelaku. Diantaranya, di sejumlah desa Kecamatan Kabuh, Peterongan, Mojoagung, serta satu TKP di Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Selain motor, pelaku juga mencuri sepeda kayuh di Mojoagung Jombang,” lanjutnya.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Teguh menambahkan, aksi terakhir Khoirul dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Dia menggasak sepeda motor jenis Honda yang yang terparkir di rumah korban, yakni kawasan Kabuh.

Teguh menambahkan, berdasarkan penuturan tersangka, keahliannya dalam menjebol motor menggunakan kunci T didapatinya dari Yotube.

Selain menangkap Khoirul, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Blade dan sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA. Kemudian kunci T serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Digelar Polres Jombang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU