SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berkas perkara kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, dinyatakan lengkap (P21), dan para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis, 17 Juni 2021.
Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH, yang mengatakan jika berkas perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang dinyatakan lengkap pada Selasa, 15 Juni 2021.
Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung
"Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif," kata Fathur Rohman, SH, Kamis (17/06/2021).
Kemudian empat tersangka ditahan oleh JPU di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 17 Juni 2021.
Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan
Keempat orang tersangka itu antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Baca Juga: Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan
Alasan lain, “Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," terang Fathur. Nbd
Editor : Moch Ilham