Bermain Barang Haram dari Aceh, 4 Orang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 12 Jun 2021 15:50 WIB

Bermain Barang Haram dari Aceh,  4 Orang Diringkus Polisi

i

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang.

SURABAYAPAGI, Jember- Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jember mengamankan 4 pelaku penjual dan pengedar ganja kering yang kerap beroperasi di Wilayah Kota Jember dan Malang. Dari tangan para pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 2,8 kg yang didapat dari Aceh melalui online.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang menjelaskan, pada hari rabu sekitar pukul 16.30 Wib anggota opsnal sat res narkoba Polres Jember mengamankan BO (29) warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersari saat sedang mengambil paket ganja.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

"Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan di temukan ganja seberat 1,4 kg. Kepada petugas, pelaku BO mengaku hanya berperan sebagai kurir dan hanya di suruh oleh temannya, "ujar Kadek. Berbekal keterangan BO inilah petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AW (30) warga Trunojoyo Jember yang diketahui sebagai otak penyebaran ganja.

"Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan ganja seberat 1,3 gram," katanya. Dari keterangan AW ini diketahui masih ada ganja yang ada di tangan rekanya berinisial IS yang berdomisili di Malang, Jatim. Karena tidak mau buruanya kabur petugas segera bergerak ke kota Malang.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

"Sekitar pukul 03.00 Wib dini hari petugas berhasil mengamankan IS dan IM di sebuah kos-kosan di mana kedua pelaku ini merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di kota Malang,"terang Kadek.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 1,4 kg ganja. Jadi total barang haram yang berhasil diamankan seberat 2,8 kg. Adapun BB lain yang ikut diamankan yakni satu kendaraan roda dua dan beberapa Hp. Ke empat pelaku ini akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

"Pelaku ini memesan ganja kering dari Aceh melalui via online dengan harga perkilogramnya 2 hingga 2,5 juta rupiah kemudian di jual lagi untuk mencari keuntungan dengan harga Rp 14 hingga 14,5 juta namun pelaku menjual per ons. Dari pengakuan para pelaku baru beraksi selama 3 bulan ini,"tandas Kadek.dik

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU