Home / Hukum dan Kriminal : Juga Dilaporkan di Mabes Polri

Bilang Miras Adalah Minuman Rasulullah, Sule Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Nov 2022 10:06 WIB

Bilang Miras Adalah Minuman Rasulullah, Sule Dipolisikan

i

Sule.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut ucapan miras sebagai minuman Rasulullah, Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dilaporkan perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA, Syahrul Rizal ke Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Budi Dalton dalam sebuah konten di YouTube. Sule dan Mang Saswi saat itu juga ikut terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

"Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi. Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim," kata Ketua Ampera, Syahrul Rizal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Syahrul mengatakan pernyataan Budi Dalton itu bermuatan SARA. Kalimat tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam.

"Dari laporan ini, ketiga orang ini, kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat YouTube itu mengandung SARA, di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah," tutur Syahrul.

Selain itu, Syahrul mengakui Sule dan Mang Saswi tidak mengucapkan kalimat seperti yang disampaikan Budi Dalton. Namun respons keduanya yang ikut tertawa dianggap menyetujui apa yang disampaikan oleh Budi Dalton.

"Kenapa Sule dan Mang Saswi kami laporkan? Di situ kan ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks tertawa dan kami anggap ikut terlibat. Di situ sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan. Jadi kami anggap terlibat," terang Syahrul.

Laporan Syahrul itu kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya itu pelapor melaporkan Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

 "Iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,"imbuh Syahrul.

Sebelumnya Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin telah melaporkan Budi Dalton lebih dulu di Mabes Polri.

"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin, Sabtu (19/11/2022).

Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.

Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.

Diketahui YouTube itu sudah tayang tiga tahun silam.jk,4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU