BK DPRD Gresik Rampung Periksa Ketua Fraksi Partai Nasdem

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jul 2022 17:25 WIB

BK DPRD Gresik Rampung Periksa Ketua Fraksi Partai Nasdem

i

Jamiyatul Mukaromah dan Muhammad Nasir. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Muhammad Nasir akhirnya memenuhi panggilan majelis kode etik BK terkait dugaan keterlibatannya dalam perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing. Sidang majelis BK diketuai Mujid Riduan yang notabene Wakil Ketua DPRD Gresik, Senin (4/7).

Selain Mujid, sidang majelis juga dihadiri anggota lainnya. Yakni, Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Mega Bagus Saputro (FPDIP), dan Mustajab (FAP). Juga ada Wakil Ketua Dewan Ahmad Nurhamim yang menjadi ketua majelis pengganti.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Persidangan berlangsung di ruang rapat pimpinan dewan. "Benar pada hari ini (4/7) BK memanggil teradu Muhammad Nasir untuk dimintai klarifikasi atas kehadirannya pada peristiwa pernikahan manusia dengan kambing," ungkap Mujid Riduan kepada sejumlah awak media.

Menurut Jamiyatul Mukaromah yang kini menjadi Pelaksana Tugas Ketua BK DPRD Gresik, dalam keterangannya Nasir mengakui bila dia ikut hadir di acara pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022 di pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Arianto yang notabene rekan separtainya, Nasdem.

"Pak Nasir mengakui kalau dia hadir di acara itu semata-mata karena diundang oleh Pak Nur Hudi. Katanya diundang untuk pembuatan konten ngunduh mantu," ucap Mukaromah.

Ketika dikonfirmasi usai diperiksa, Nasir yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem membenarkan bila dia hadir di acara nikah nyeleneh itu semata untuk memenuhi undangan Nur Hudi Didin Arianto, rekan se fraksi di DPRD Gresik.

Baca Juga: Heboh! Penerbitan Uang Kertas Pecahan Baru BI, Bernominal Rp 1.0

"Saya tahunya kan diundang untuk menghadiri ngunduh mantu dalam pembuatan konten di kediaman Pak Nur Hudi," ujar Nasir usai memberi keterangan pada sidang majelis kode etik BK.

Nasir menjelaskan, sebenarnya dia tidak termasuk anggota dewan yang diadukan. Tapi karena dalam laporan pengaduan menyebut-nyebut namanya sehingga BK kemudian memanggil dia untuk dimintai klarifikasi.

"Semuanya sudah saya jelaskan di hadapan majelis etik BK bahwa saya sama sekali tidak terlibat di acara pernikahan itu apalagi ikut merancangnya. Saya cuma datang bersama istri sebagai orang yang diundang. Yang mengundang teman masa saya tidak mau datang?" terang Nasir mengenai keberadaannya di acara pernikahan tak lazim itu.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Usai memeriksa Nasir, jadual pemeriksaan BK selanjutnya adalah memanggil teradu Nur Hudi Didin Arianto pada 6 Juli mendatang.

Selain menghadapi ancaman sanksi etik, Nur Hudi Didin Arianto kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polres Gresik.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU