Bos KSP Indosurya, Masuk Tahanan Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mar 2023 21:05 WIB

Bos KSP Indosurya, Masuk Tahanan Lagi

i

Wajah Henry Surya, bermasker, dengan baju tahanan berwarna oranye, kembali ditampilkan oleh Bareskrim Polri

Dibidik TPPU dan Pemalsuan Dokumen Koperasi serta Dilacak Asetnya yang Rp 3 Triliun

 

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, kini sudah ditahan lagi di Bareskrim Polri. Kali ini tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan," ujar Ramadhan.

Praktis, penetapan tersangka ini menjadi babak baru bagi Henry Surya. ini setelah dia divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

 

Buka Lagi Kasus Baru

Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus baru Indosurya, usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu.

Penyidikan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

 

Peluang Ada Tersangka Baru

Meski telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka, Polri tak menutup kemungkinan bisa menetapkan tersangka baru selain Henry Surya.

"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," ucap Whisnu.

Whisnu mengatakan ada kemungkinan tersangka yang bertambah bisa mencapai tiga orang. Dia mengatakan pihaknya kini tengah mendalami konstruksi awal pendirian KSP Indosurya.

"Pasti ada, bukan satu ini, ada 2 atau 3 orang lagi (yang dibidik)," ujarnya.

"Karena pemalsuan itu tidak sendirian. Ada yang membuat ada yang menggunakan. Kita masih menerapkan kembali pasal lainnya," imbuhnya.

 

Palsukan Pendirian Koperasi

Sementara, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menjelaskan alasan Henry Surya dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya. Dia menuturkan KSP Indosurya tak pernah melakukan rapat sesuai dalam berita acara.

"Yang kita terapkan itu 2 pasal, pasal pertama adalah pasal 266. 266 itu menempatkan keterangan palsu. Jadi objeknya itu yang sekarang sedang kita sidik adalah berita acara rapat pendirian koperasi. Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat. Artinya apa, keterangan yang ada di dalam dokumen berita acara itu tidak benar," kata Kombes Robertus Yohanes De Deo.

 

Baca Juga: Terdakwa Gratifikasi Rp 18,9 M Ungkap Kasusnya Dipicu Anaknya

Dokumen Koperasi Fiktif

Kemudian, Deo mengatakan ada juga pemalsuan tanda tangan dalam surat KSP Indosurya. Dia mengatakan proses pendirian KPS Indosurya cacat hukum.

"Objek 263-nya apa, yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap berita acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan, kalau benar. Lah ini sekarang tanda tangan orangnya tidak pernah tanda tangan. Ini tanda tangan siapa, itulah objek 263. Pasal 2 nya berita acara ini kemudian dipakai untuk membuat akta notaris. Akta notarisnya kemudian menjadi syarat untuk pengajuan pendirian koperasi. Jadi dasarnya ini yang kita tangani sekarang," ucap Deo.

"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," lanjutnya.

 

Lacak Aset Rp 3 Triliun

Saat ini Bareskrim Polri fokus melacak aset  Henry Surya, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memperkirakan total aset yang dilacai sekitar Rp 3 triliun.

"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali. Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis sore (16/3/2023).

Whisnu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang belum disita di kasus tersebut. Dia berharap aset yang disita nantinya dapat dikembalikan ke korban.

"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," tambah Whisnu

 

Usai Divonis Lepas

Baca Juga: Pasutri Produksi Scarlett Palsu Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar.

Awal Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya, usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu.

Penyidikan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang.

 

Terancam 20 Tahun Penjara

Dengan penahanan dan penetapan sebagai tersangka, Henry Surya terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

"Ini untuk Pasal 263 (KUHP) ancaman hukumannya 6 tahun. Pasal 266 (KUHP) 7 tahun, jika dipenuhi dengan Pasal TPPU bisa 20 tahun ancamannya sesuai dengan Undang-undang," kata Whisnu.

Dia mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang berbeda terhadap Henry Surya dengan penetapan sebelumnya

"Kita tidak bisa lagi menyampaikan bahwa yang terdahulu ada salah, tidak, di PN bahwa saudara HS divonis bebas dengan Pasal 372, 378 dan UU Perbankan Pasal 46. Tapi saat ini kita menerapkan pasal baru, yaitu 263, 266 KUHP. Tentunya pasalnya berbeda, penyidik bersama JPU telah melakukan suatu gelar perkara terkait dengan perbuatan tersangka. Kita akan melihat bagaimana awal dari mulanya pusat koperasi ini," ujarnya

Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Whisnu mengatakan ada 21 saksi yang telah diperiksa.

"Kami telah temukan beberapa pendapat keterangan saksi di mana ada 21 saksi baik dari karyawan, dari Kemenkop, dari ahli, dari notaris bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp 106 triliun. Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar," ujarnya. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU