BPJS Kesehatan : Laporkan! Jika Ada RS Wajibkan Fotokopi KTP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 20:50 WIB

BPJS Kesehatan : Laporkan! Jika Ada RS Wajibkan Fotokopi KTP

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Herman Dinata Miharjda Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya meminta masyarakat melapor jika ada RS yang masih mewajibkan fotokopi KTP dan identitas dalam melayani peserta BPJS. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti. "Sampaikan ke kami, RS mana yang masih memberlakukan foto kopi KTP dalam melayani pasien BPJS. Kami akan tegur hingga manajemen RS yang bersangkutan," kata Herman, Kamis (19/12/2019). Selain kuno, era digital serba online dan jaringan seperti saat ini bukan zamannya lagi mempersulit layanan kesehatan. Pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan karena saban bulan membayar iuran. Layanan terbaik tanpa membedakan kelas adalah hak setiap pasien peserta BPJS. Cukup dengan kartu BPJS, pasien tak perlu lagi direpotkan bawa berkas dokumen lain. "Makanya kartu BPJS jangan sampai rusak atau hilang," kata Herman. Hal-hal kecil soal layanan tersebut kini menjadi perhatian serius BPJS. Sebab, lembaga penjamin layanan kesehatan seluruh Indonesia ini saat ini tengah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS per 1 Januari 2020 besok. Selama ini ada petugas BPJS Kesehatan yang mobile dan setiap saat melihat layanan kesehatan di satiap RS, termasuk ada petugas yang standby di RS. Biasanya ada di RS besar. PetugaS BPJS bisa dilapori di lokasi RS jika ada pasien yang masih teta diminta foto kopi KTP. "Jika tidak berani menegur, biar antar manajemen dan pucuk pimpinan dan BPJS yang menangani jika ada pelanggaran wajibkan foto kopi KTP pasien," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU