BPK Ungkap 8 Gedung Pemprov Kelebihan Bayar Rp 8,87 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023 19:03 WIB

BPK Ungkap 8 Gedung Pemprov Kelebihan Bayar Rp 8,87 M

i

BPK RI Saat menyerahkan LHP APBD 202 dengan predikat WTP kepada Gubernur dan pimpinan DPRD Jatim, Selasa 30/5/2023. SP/Riko Abdiono

Pemprov Jatim Tetap Raih Predikat WTP

 

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Secara umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun anggaran  2022. Namun, BPK memberikan sejumlah catatan penting tentang potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar atas sejumlah proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan Catatan BPK RI, total ada kelebihan pembayaran untuk proyek sebesar Rp13,67 miliar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disamping itu, BPK juga menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, hal tersebut dianggap tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan tahun 2022. 

Anggota V BPK RI Ir H Ahmadi Noor Supit mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang tetap perlu segera ditindaklanjuti. Diantaranya ada tiga masalah pengendalian belanja hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umun Bina Marga (DPUBM) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) tidak sesuai ketentuan.

“Mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,42 miliar,” sebut Ahmadi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim tahun 2022 lewat sidang paripurna DPRD Jatim, Selasa 30/5/2023. Hadir saat penyerahan tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua Anik Maslachah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil E Dardak.

Selain itu, ada juga permasalahan yang akan dicermati serius oleh BPK. Yaitu pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal gedung dan bangunan pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan.

“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pendapatan belum diterima kas daerah sebesar Rp8,87 miliar karena kurang volume dan kesalahan perhitungan pada backup penagihan pembayaran," beber Ahmadi di depan seluruh anggota DPRD Jatim dan Kepala OPD yang hadir. 

Dijelaskannya, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada DPUBM juga tidak sesuai ketentuan. “Mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pendapatan belum diterima kas daerah sebesar Rp2,38 miliar," ujarnya. 

Pihaknya pun berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah Kabupaten/daerah dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. 

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, lanjut Ahmadi, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 1.328 rekomendasi dari 1.798 rekomendasi atau 73,86% dari keseluruhan rekomendasi periode tahun 2005-2022. Dan terdapat 3 rekomendasi (0,17%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dengan demikian masih terdapat 467 rekomendasi (25,97%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami juga berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

Ahmadi juga meminta tanggapan dari Pemprov Jatim atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum 60 hari sejak LHP diserahkan. Seperti diketahui Pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini adalah ke 12 kalinya diperoleh Pemprov Jatim, dan delapan kali berturut-turut sejak tahun 2015.

Pada kesempatan sama, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan segera melengkapi rekomendasi dari BPK.

"Kami akan melengkapi, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota," katanya.

Soal dana hibah yang pengelolaannya di daerah, kata Gubernur Khofifah, pihaknya akan bersama-sama melakukan koordinasi sebagai bentuk percepatan temuan BPK.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada BPK Jatim karena bekerja secara marathon. Alhamdulillah semua meraih opini WTP," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono menjelaskan soal tiga temuan BPK atas kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. “Tadi ada temuan kelebihan pembayaran untuk project-project (kontraktor, red), setelah dilakukan penelitian ternyata kelebihan volume ketika membayarkan SPM yang diajukan," terangnya.

"Nah, itu harus dikembalikan, kita akan mencoba secepatnya harusnya kan 2 bulan. Tapi, sebagian sudah dikerjakan sebelum LHP ini keluar," tambahnya.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Dijelaskan Adhy, secara umum kalau sudah WTP sebetulnya tidak mempengaruhi opini tersebut. “Hanya ada beberapa yang harus dilakukan jadi prosentasenya sangat kecil,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Hadi Dedyansah akan segera menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti hasil temuan BPK ini. Terlebih, hampir semua Catatan dari BPK adalah OPD mitra kerja Komisi D.  

“Kelebihan bayar di mitra komisi D, ada di 3 Dinas Pekerjaan Umum. Tapi Ini masih taraf temuan, kita lihat nanti dalam durasi 60 Hari harus segera diselesaikan ke kas daerah,” pinta pria yang akrab disapa Cak Dedi ini.

Menurutnya, PU tidak boleh lengah dan tidak boleh mengabaikan rekomendasi BPK. Agar segera diselesaikan agar WTP ini menjadi sempurna.

“Kami dari Komisi D akan melakukan peningkatan pengawasan terutama dalam proses verifikasinya,” jelas politisi Partai Gerindra ini.

Pasalnya proses verifikasi adalah salah satu penentu terjadinya kelalaian atau kelengahan. Karena kalau DPRD melakukan pengawasan secara maksimal otomatis temuan BPK ini ke depan tidak akan terjadi lagi.

“Kita harus mengatakan secara jujur bahwa kesan koordinasi di Pemprov Jatim ini kurang maksimal.  Persoalan kelebihan bayar ini menjadi pelajaran kita semua,” pungkasnya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU