Buron Kasus Curanmor Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Mar 2021 20:07 WIB

Buron Kasus Curanmor Dibekuk

i

Para pelaku diamankan berikut barang bukti motor.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Buron sejak 2018 silam, residivis curanmor diamankan Polsek Gresik Kota, Rabu (3/3).

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kedua pelaku adalah Muhammad Riskillah (37), warga asal Manyar yang kos di Kecamatan Duduksampeyan, dan Purnomo Wahyudi (31), warga Kecamatan Duduksampeyan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, penangkapan 2 pelaku curanmor tersebut bermula kecurigaan anggota melihat gerak-gerik Muhammad Riskillah.

Anggota Reskrim Polsek Gresik Kota dan Reskrim Polsek Kebomas kemudian melakukan penyelidikan bersama, mengintai setiap gerak residivis tersebut namun kini berganti pasangan.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Walhasil, di perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Purnomo Wahyudi. "Dari interogasi pelaku Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah," kata AKP Inggit, Rabu (3/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," imbuhnya.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Pada penangkapan itu, tambah kapolsek, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W 4319 BM, 1 lembar STNK dan BPKB milik korban.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e. Kedua pelaku saat ini mendekam di penjara," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU