Dalam Kamar Kost di Siwalankerto Surabaya, Polisi Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Nov 2021 16:12 WIB

Dalam Kamar Kost di Siwalankerto Surabaya, Polisi Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

i

Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Narkoba Polres Tanjung Perak menggerebek kamar kost yang beralamatkan di Jalan Siwalankerto, Wonocolo Surabaya, pada Jum’at, 26 November 2021.

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 09.00 wib, pagi hari tersebut satu orang berhasil diamankan. Dia bernama, ZUL (32) asal Dusun Gebangan Winong, Gemarang Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar kost anggota menemukan barang bukti sabu siap edar yang jumlahnya puluhan poket.

Narkoba jenis sabu yang ditemukan tersebut setelah dihitung jumlahnya mencapai 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15,42 gram beserta plastik pembungkusnya.

Pengungkapan bermula, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Infonya, ada seseorang orang yang mengedarkan Narkotika Sabu dalam kamar kost di Siwalankerto Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah benar akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Pelaku ZUL kita amankan ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut dan kasusnya akan kita kembangkan,” tutup Iptu Hendro.

Selain puluhan poket narkoba jenis sabu, juga diamankan barang bukti, sekrup yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel klip plastik kecil, Timbangan elektrik warna hitam dan silver, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 90.000, serta 1 unit HP.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2)  subs. pasal 112 ayat (2) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yu

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU