Dewan Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Atas Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jun 2021 17:08 WIB

Dewan Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Atas Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020

i

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Mojokerto dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Graha Whicesa, Rabu (9/6/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh  didampingi oleh Wakil Ketua DPRD HM. Sholeh serta di Hadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati SE, bersama Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Berdasarkan hasil absensi yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, tingkat  kehadiran lebih dari 50 persen dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

"Sehubungan anggota dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat dilanjutkan" kata Ketua DPRD kabupaten Mojokerto

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2020

Ikfina Fatmawati, Bupati Mojokerto menyampaikan untuk tahun 2021 ini terakhir kalinya peraturan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Ini sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan intern oleh BPK RI yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2021

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Pemerintah Kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan WTP dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama 7 kali berturut-turut," jelasnya.

Bupati juga menyampaikan ringkasan laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2020.

Realisasi pendapatan sebesar 102,15 persen dari target sebesar Rp. 2.402.163.484,00 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar  112,58 persen dari target Sebesar Rp.537.297.59300,64 mengalami penurunan sebesar Rp.17.702.914 atau 3,19 persen dibandingkan dengan PAD tahun 2019

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Pendapatan Transfer sebesar 99,23 persen  dari target sebesar Rp. 1.545.284.939,184,00. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 100,8 persen dari terget sebesar Rp.325.284,28000,00 

Realisasi belanja dari target sebesar Rp.2.700.472.703,00 terealisasi sebesar 89,05 persen atau Rp.2.404.809.129.932.00 mengalami penghematan sebesar Rp 295.586.569,72.00 atau 10,95 persen

Terdiri dari belanja operasi Rp.2.130.646.966.641,00 terealisasi Rp 1.952.186.56.00 terdapat penghematan Sebesar Rp.178.540.751.644.00 atau 8,8 persen. dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU