Dewan Minta OPD Tindaklanjuti Rekom Penutupan Pencucian Sarang Walet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Feb 2021 18:05 WIB

Dewan Minta OPD Tindaklanjuti Rekom Penutupan Pencucian Sarang Walet

i

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna. SP/ALQOMARUDDIN.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi A menggelar dengar pendapat (Hearing) mengundang Satpol PP, Dinas Lingkungan hidup dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah serta Dinas terkait lainnya. 

Hearing menindaklanjuti pengaduan warga terkait kegiatan usaha sarang burung walet di jalan Kertajaya Indah yang dianggap mengganggu warga setempat. 

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, yang jelas persoalan warga sudah di hearingkan beberapa waktu lalu dengan mengundang pakar.

“Kalau berkaitan tentang perselisihan atau kenyaman ada Undang Undangnya, jadi tolong itu dilaksanakan (Rekomendasi),” ujar Pertiwi Ayu Krishan. 

 “Rekomendasi (Penutupan) ini dari Ketua DPRD Kota Surabaya,” katanya

Kalau sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kota Surabaya, kata dia, akan menjadi pertanyaan ada apa.

“Ada apa ini, kecurigaan kami malah lebih jelas, ada apa dan membela bela siapa ? ,” ungkapnya.

 Saat hearing OPD menyampaikan, kata Penasehat Fraksi Golkar ini,  sudah koordinasi dengan narasumber akan menindaklanjuti sambil menunggu pengarahan dari walikota terpilih

“Intinya rekomendasi dari DPRD Kota Surabaya ditutup (sarang burung walet),” tuturnya.

 Yang jelas, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai arahan dari ketua DPRD dan sudah disampaikan ke OPD OPD terkait.

 “Bahwa surat (rekomendasi) ketua DPRD Surabaya sudah sampai ke OPD OPD, dan bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.

OPD, menurut dia, juga sudah memanggil narasumber yang sama dipanggil dan tidak mungkin narasumber memberikan masukan lain.“Saya yakin sama,” katanya.

 Ditanya jika rekomendasi masih tetap abaikan OPD, apa sikap komisi A, dia menegaskan akan memanggil OPD OPD kembali.“Ya pasti kami akan memanggil sekali lagi OPD OPD dan ini baru pertama kali setelah rekomendasi turun,” tegasnya.

 Menurut dia, tidak ada pemberitahuan dari OPD OPD, tetapi ada tembusan dari DPRD yang sudah disampaikan ke OPD OPD

“Tindakan tegas bukan hanya dari komisi A saja, masalahnya (Rekomendasi) ini yang tanda tangan Ketua DPRD,” katanya

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Nurhayati mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang dari pihak OPD terkait. 

“Dari situ kita juga ada narasumbernya,” juga bahwa kita akan melaporkan kepimpinan, bagaimana dan seperti apa nanti,” ujar Nurhayati. saat ditemui usai hearing. 

Dari Satpol PP, kata dia, bagaimana pengawasan dari OPD terkait soal izin yang sudah dikeluarkan.

“Kalau ada bantuan penertiban (Bantib) dari Satpol PP bisa bertindak, dan kalau belum ada bantib tidak bisa bertindak,” tegasnya.

 Ditanya ada bantib dari OPD, pihaknya menyatakan belum ada bantib dari OPD terkait.“Belum ada bantib dari OPD terkait,” pungkasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU