Di Pasuruan, Kawin Kontrak cuma Butuh Rp 1,2 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Nov 2021 20:58 WIB

Di Pasuruan, Kawin Kontrak cuma Butuh Rp 1,2 Juta

i

Ilustrasi karikatur

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan -  Kematian seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi, menyoroti fenomena pernikahan siri dengan perjanjian yang disebut bupati setempat sebagai kawin kontrak. Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.

Baca Juga: Nikah Siri pun Bisa Diakui Negara

Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian alias kawin kontrak.

Kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi destinasi wisata favorit bagi warga sekitar Jabodetabek menghabiskan liburan akhir pekan maupun hari libur nasional. Memiliki pemandangan alam pegunungan dengan udara sejuk serta banyaknya tempat rekreasi jadi alasan banyak orang berkunjung ke sana.

Namun, kondisi ini tercoreng dengan maraknya fenomena kawin kontrak yang kebanyakan dilakukan oleh wisatawan dari Timur Tengah dengan wanita lokal.

Lalu bagaimana dengan Jawa Timur? Berdasarkan penelusuran Surabaya  Pagi, awin Kontrak di Jawa Timur, kerap terjadi di Kabupaten Pasuruan.  Kawin Kontrak ini  banyak terjadi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan sejak tahun 1970-an. Pada awal mulanya banyak pengusaha dari luar Pasuruan yang datang berbisnis kayu, sarang burung walet dan rongsokan. Mereka  datang sendiri bekerja tanpa di dampingi Keluarganya.

“Keadaan ini menyebabkan kebutuhan biologis para pebisnis tidak dapat tersalurkan, mengingat istri mereka berada jauh di rumah tempat asal masing masing. Solusi untuk memenuhi hasrat biologis tersebut, mereka mendekati perempuan yang ada di wilayah Kecamatan Rembang tidak jauh dari lokasi usahanya (Wilayah Pabrik),”terang AG, salah satu tokoh agama di sana yang sering jadi penghulu kawin kontrak pada Surabaya Pagi, Rabu (24/5/2021).

 

Disetujui Ulama

Ia menambahkan, untuk melaksanakan proses perkawinan kontrak, harus disetujui dulu ulama atau kyai di daerah itu, yang nantinya mengeluarkan Fatwa bahwa akad nikah tetaplah sah secara agama tanpa tercatat di KUA setempat.

Baca Juga: Dispensasi Kawin di Kabupaten Lamongan Tahun 2021

“Perkampungan yang menjadi tempat budaya nikah sirih ada di Desa Pajarakan, Desa Tampung, Desa, Sumber Glagah, Desa Pekoren dan Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan,”imbuhnya.

“Kawin kontrak juga terjadi karena kondisi perekonomian penduduk yang serba kekurangan dan didukung dengan presepsi perempuan setempat bahwa jika kawin sirrih dengan mereka (juragan-juragan), perekonomian mereka terangkat, hidup terjamin dan  mengindahkan dampak negative dari kawin sirih itu sendiri,”tambahnya lagi.

 

Sudah Lumrah

Menurut AG yang juga sering dipanggil “Gus” ini, kawin kontrak menjadi  sesuatu hal yang wajar dan biasa dilakukan di Kecamatan Rembang, karena mendapat legimitasi para ulama, sah menurut agama dan sebagai solusi untuk mengangkat perekonomian perempuan setempat.

Baca Juga: Polresta Mojokerto Bongkar Praktik Jasa Layanan Nikah Siri Online

Uniknya, kawin kontrak terjadi juga karena ada makelarnya. “Dan makelar itu punya andil besar lho,”tukas AG lagi.

Ia mengimbuhkan, biaya proses kawin kontrak umumnya di Kecamatan Rembang ini bekisar Rp 1.200.000 hingga Rp 3.000.000. Biaya tersebut terbagi untuk uang jasa makelar, saksi minimal 3 orang dan Ustadz (Gus) yang menikahkan. “Uang mahar (mas kawin) sendiri tergantung kesepakatan kedua mempelai. Biasanya berkisar  Rp 7 juta, dan  maksimal tidak terhingga.  Dilihat dari usia dan status si wanita, perawan  atau janda,”ucap AG.

Meski terbiasa terlibat dalam pelaksanaan kawin kontrak, AG mengingatkan bahaya kawin jenis ini, terutama untuk wanita. “Istri yang telah dikawini secara sirih tidak di anggap istri yang sah, istri tidak berhak atas harta Gonogini jika terjadi perceraian dan istri dalam kawin sirih tidak berhak atas harta warisan,”tukasnya.

Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, seiring berjalannya waktu semenjak tahun 1990-an, di Kecamatan Rembang berdiri kawasan Pasuruan Industri Eastate Rembang (PIER).  Nah, kawasan industry ini mengurangi fenomena kawin kontrak, karena perekonomian penduduk mulai terangkat.
Banyak yang bekerja,  sibuk sebagai buruh Pabrik. “Meksipun begitu ikon kawin sirrih di kecamatan Rembang tidak bisa hilang karena di beberapa pelosok Desa antara lain Desa Pekoren, Desa Kalisat, Desa Sumberglagah dan yang lainya masih memperbolehkan kawin kontrak sampai sekarang,”pungkas AG. akb,hik,ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU