Diam-Diam Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Anggota DPRD H Mahmud

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Feb 2021 14:46 WIB

Diam-Diam Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Anggota DPRD H Mahmud

i

Terpidana H Mahmud. SP/ M. AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terpidana kasus penipuan Haji Mahmud ternyata secara diam-diam telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik. Namun anehnya, narapidana yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung ini tetap beraktivitas di luar alias dia tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari, Cerme, Gresik.

Ada apa gerangan? Apakah ada perlakuan istimewa aparat penegak hukum terhadap H Mahmud hanya karena dia adalah seorang anggota terhormat DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem?

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

Pihak Rutan Banjarsari membenarkan informasi bila napi bernama H Mahmud tidak lagi menjalani masa penahanan di rutan. Karena dia sedang mengikuti program asimilasi. Yaitu, program pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan.

Hal itu diketahui setelah napi H Mahmud menjalani masa tahanan selama tiga hari sejak tanggal 18 Januari 2021 hingga 21 Januari 2021. Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin mengatakan, sebelumnya terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim karena terlibat penipuan jual beli tanah. Namun pihak dari kejaksaan melakukan kasasi sehingga majelis hakim memutus Mahmud bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

“Proses hukum sudah dijalani selama 5 bulan 27 hari. Serta mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di rumah setelah tiga hari di Rutan,” ujarnya, Rabu (24/2/201).

Dijelaskan, asimilasi tersebut sesuai Permekumham No. 32 tahun 2020. Dimana setelah menjalani masa tahanan di rumah terpidana tidak boleh bepergian sampai pidana itu habis. “Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas,” tutur Nuruddin.

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean

Sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Gresik asal Partai Nasdem, Mahmud ditahan dengan perkara penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara itu Mahmud saat dikonfirmasi melalui nomor ponsel maupun WA tidak membalas. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan anggotanya menjalani putusan vonis penjara dari PN Gresik. Namun dia tidak tahu jika Machmud hanya menjalani tiga hari. 

“Memang benar Pak Mahmud  menjalani eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gresik Januari lalu. Cuma saya tidak tahu berapa lama Pak Machmud menjalani penahanan,” terang Musa. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU