Diduga! Anggota Satreskrim Polresta Pasuruan Mendapat Uang Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Agu 2022 18:09 WIB

Diduga! Anggota Satreskrim Polresta Pasuruan Mendapat Uang Suap

i

Kantor Polres Kota Pasuruan. SP/Doc

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Ada dugaan penyuapan dilakukan Ptn kepada oknum penyidik Polres Pasuruan Kota, dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan Ptn terhadap korban MH. Berita kasus ini pernah dimuat media ini tanggal 12 Juni 2022 lalu.

MH menuturkan, adanya dugaan penyuapan itu, berasal dari pengakuan Ptn kepada Unit Reskrim Polsek Lekok, saat mediasi  dengan dirinya yang diinisiasi Polsek Lekok dua Minggu lalu. "Sayangnya, dua kali mediasi, saya  dan Ptn tidak pernah bisa satu meja." ujar MH di kediamannya, Senin (08/08/22).

Baca Juga: Penyuap Proyek Rp 500 M ke Gubernur Malut, Rabu Besok Diadili

MH menambahkan, dihadapan penyidik Ptn mengaku, dia telah memberikan sejumlah uang kepada pengacaranya yang bernama Mt.  Menurut Ptn, sejumlah uang itu diberikan Mt ke oknum polisi untuk menutup kasusnya tersebut. Malah, Ptn sempat bertanya kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lekok, kenapa dirinya dipanggil untuk mediasi, padahal dirinya sudah memberikan sejumlah uang kepada Mt yang diberikan oknum polisi Polresta Pasuruan untuk menutup kasusnya.

Diketahui, masalah yang mendera MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama  Ptn. Dalam.perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta uang modalnya dikembalikan. 

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam diatas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu, MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangani kedua  belah pihak, serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan modal dana milik MH. Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Hutang Rp 1,4 Miliar untuk Main Trading, Ruslan Tedjokusumo Bunuh Rekan Bisnisnya

Laporan diterima penyidik dan berjanji akan dilakukan gelar perkara, mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun, tiba-tiba polisi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Nomor: Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022, tanpa gelar perkara yang mempertemukan pelapor dan terlapor. 

MH pun menanyakan keputusan itu yang dinilai janggal dalam sebuah proses hukum. Kemudian, belakangan MH di undang Polsek Lekok untuk proses mediasi dengan Ptn. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU