Diknas Kota Mojokerto Larang Halal Bihalal dan Reuni Sekolah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 14:25 WIB

Diknas Kota Mojokerto Larang Halal Bihalal dan Reuni Sekolah

i

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang kegiatan Halal Bihalal dan reuni diseluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kebijakan ini berpedoman Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.07.Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Ied selama Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peringati Isra' Miraj Pemkot Mojokerto Kembali Hadirkan Da'i Kondang Ustad Wijayanto

Sekaligus, berdasarkan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 800/3502/417 603 3/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti nagi pegawai Negeri Sipil dan/atau Tenaga Non PNS Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan larangan kegiatan Halal Bihalal dan reuni melalui surat edaran Nomor 800/1090/417.501/,2021 terkait pedoman pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan pada masa sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan aktivitas tradisi Halal Bihalal dan Reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan tingkat TK/SD dan SMP tersebut sebagai langkah pencegahan  karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Surat edaran sudah disampaikan pada Kepala Sekolah diseluruh satuan pendidikan tentang kepatuhan larangan mudik, Halal Bihalal, Reuni dan pembelajaran tatap muka terbatas dalam situasi Pandemi Covid-19," ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Amin menjelaskan pihaknya mengimbau bagi seluruh Kepala Sekolah Negeri maupun swasta beserta jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto agar patuh dan melaksanakan sesuai ketentuan di sekolahnya.

Baca Juga: Banjir di Kelurahan Meri Terparah Sejak 5 Tahun Terakhir, Bantuan Mulai Datang, Banjir Mulai Surut

Perlu dilaksanakan yaitu penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H dan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lebaran dan/atau cuti Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga Non PNS dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI dan Surat Edaran Walikota Mojokerto.

"Jadi tidak melaksanakan kegiatan Halal Bihalal maupun kegiatan reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan di Kota Mojokerto," terangnya.

Amin menyebut Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga telah menyiapkan mekanisme terkait kegiatan pembelajaran setelah Hari raya Idul Fitri. Rencananya, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara Daring, pada 20 Mei 2021.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Luapan Sungai Sadar Terjang Warga Perumahan Meri Kota Mojokerto

"Sedangkan pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai protokol kesehatan dengan izin orang tua/ wali murid akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022," bebernya.

Dia berharap kepala sekolah dan seluruh pegawai Negeri maupun tenaga non PNS di satuan pendidikan berkomitmen menjalankan kebijakan dan sekaligus membantu Pemerintah Daerah dalam  penanganan wabah Pandemi Covid-19.

"Kepala Sekolah selaku Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi Suri Tauladan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Majokerto," ucap Amin. dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU