Dilaporkan AG Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Mei 2023 10:22 WIB

Dilaporkan AG Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun

i

Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan, Mario Dandy. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael alun kini semakin mendapatkan banyak tekanan dan satu persatu kasus mencuat begitu saja. Salah satunya yaitu kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan pacarnya, AG (15).

Pihak kepolisian mengaku telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/05/2023).

Baca Juga: Kejam!! Ini yang Membuat Mario Dandy Dipenjara Hakim 12 Tahun dan Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip Minggu (28/05/2023).

Hengki Haryadi menjelaskan, temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Jumat kemarin. Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy pun tak main-main.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Pihak Mario Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Hengki Haryadi menyambung seraya menggarisbawahi pentingnya gelar perkara kemarin.

“Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” paparnya merespons laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.

Baca Juga: Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 M, Karena Bikin Serabut Saraf Otak David Terkoyak

Seperti diketahui, Mario Dandy dilaporkan AG lewat kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Mangatta Toding Allo menyebut, laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya.

Laporan AG tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy disetujui AG selaku korban. dsy/dc/l6/ms

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU