Direktur The Frontage Dipolisikan Warga Rungkut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Apr 2021 21:21 WIB

Direktur The Frontage Dipolisikan Warga Rungkut

i

Konsumen apartemen frontage usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Jatim Selasa (13/4/2021). SP/Hendarwanto

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hampir tiga tahun menunggu tak terlihat pengerjaan pembangunan apartemen The Frontage di jalan Ahmad Yani, membuat konsumen resah. Akhirnya, Desiana Jumali (44) warga Rungkut Mapan Barat, melaporkan Direktur pengembang The Frontage PT Trikarya Graha Utama (TGU) Kristanto ke Polda Jatim, Selasa (13/4/2021). Kristanto dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Usai melapor, wanita 44 tahun menjelaskan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 457 juta. Uang itu disetorkannya ke rekening PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang apartemen. “Kristanto adalah direktur TGU waktu itu,” katanya setelah membuat laporan di Gedung SPKT Polda Jatim.

Desiana membeli apartemen itu pada 2014 sekitar bulan Agustus, dengan sistem cicilan. Dia dijanjikan serah terima kunci dalam kurun waktu 48 bulan setelah memberikan uang muka. Masih kata Desiana, dia merasakan kejanggalan seiring berjalannya waktu. Sebab, pembangunan apartemen tidak menunjukkan progres sama sekali. Kemudian, dirinya lantas memutuskan menghentikan cicilan.

“Fisik bangunan tidak ada ya tidak saya teruskan setoran,” jelasnya. Desiana selanjutnya berusaha menagih uang yang pernah disetorkannya ke PT TGU. Dia melakukannya karena menganggap pengembang tidak punya itikad membangun. “Ditagih selalu berkelit,” sebutnya.

Bahkan, kata dia, TGU mendadak merombak struktur jabatannya. Kristiano tidak lagi menjadi direktur. Jabatannya digantikan oleh orang lain. “Di TGU sekarang, terlapor tidak punya jabatan,”papar Desiana.

Lebih lanjut, dia menerangkan, upaya menagih uang tetap terus dilakukan setelah terlapor tidak menjadi direktur. Dirinya terus mencoba melakukan komunikasi dengan Kristanto.

Dia terakhir kali mendatangi kantor PT TGU Juni 2020. Desiana saat itu, dirinya dijanjikan uangnya akan dikembalikan. Namun, tanggal pengembalian tidak dipastikan.“Habis sudah kesabaran saya, sampai sekarang tidak ada pengembalian itu. Makanya saya lapor polisi,” paparnya.

 

Lapor Dua Kali

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacaranya, menambahkan, kasus apartemen itu sudah sangat berlarut-larut. Dia berharap perkaranya mendapat atensi dari Kapolda Jatim. “Laporan terkait perkara apartemen ini bukan yang pertama,” jelasnya.

Dimas menuturkan, laporan ini untuk kali kedua di Polda Jatim. Dan sekarang pelapor berbeda. Namun, dari laporan pertama yang pernah ia laporkan, yakni Kristanto dan Setija Budhianto, masih belum berkembang di Pengadilan.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Harapan kami, kata Dimas agar kasus ini ditangani sungguh sungguh oleh penyidik Polda Jatim, karena kurang lebih 200 konsumen menjadi korban penipuan dan penggelapan dan rata rata mereka semua itu hampir lunas pembayaran pembelian apartemen.

"Insya Allah Rabu (14/4/2021) korban yang telah membuat laporan akan dimintai keterangan,"ujarnya dihubungi lewat handphone.

Dari catatan Surabaya Pagi, pada Februari 2019 lalu, beberapa konsumen The Frontage juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada tanggal 4 Februari 2019.  Namun perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, dengan alasan locus delicti dengan Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Padahal kasus Sipoa, yang terjadi di perbatasan Surabaya-Sidoarjo ditangani Direskrimum Polda Jatim.

 

Belum Naik ke Kejaksaan

Hingga awal Juli 2019, kasus ini belum maju ke Kejaksaan. Padahal, mereka telah konsultasi ke ahli hukum, berkeyakinan unsur penipuan terjadi dalam jual beli kondontel The Frontage yang dilakukan oleh PT Trikarya Graha Utama (TGU).

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Dalam laporan itu, pembeli atau kastemer Kodotel Apartemen The Frontage melaporkan direksi PT Trikarya Graha Utama dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Direksi itu diantaranya Kristanto dan Setia Budhijanto. Diketahui, Kristanto semula menjabat direktur utama (dirut) PT TGU, yang kemudian posisinya diganti Setia Budhijanto hingga sekarang ini.

Kuasa hukum kastamer The Frontage yang lain, Rohman Hakim mengaku heran dengan sikap penyidik Polrestabes Surabaya. Pasalnya, kasusnya sudah dilimpahkan oleh Polda Jatim sejak Februari 2019 ke Polrestabes Surabaya, namun hingga awal Juli 2019 ini, tak kunjung terang benderang. Padahal, menurut Rohman, sudah jelas adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam jual-beli kondontel di The Frontage.

Unsur penipuan paling nyata, PT TGU selaku pengembang The Frontage tak membangun kondotel yang dijanjikan. Meski sudah menggandeng BUMN PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor dan sempat menancapkan baku bumi di lahan Jalan Ahmad Yani Surabaya, yakni di sebelah kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Tapi hingga sekarang bangunan The Frontage tidak ada. Padahal, pembeli dijanjikan akhir 2018 sudah operasional dan terima kunci. Sementara, para pembeli sudah menyetorkan dana pembelian yang sementara ini terhitung sekitar Rp 123 miliar.

Menurut penuturan Rohman Hakim, tim kuasa hukum mewakili tiga pelapor principal yang nilai kerugiannya termasuk paling tinggi. Sebetulnya, sambung Rohman, ada 50-an kastamer lain yang juga bernasib sama.Ada yang telah berinvestasi Rp 750 jutaan, Rp 1,5 miliaran hingga Rp 3 miliaran. Jika ditotal dana yang terkumpul, sekitar Rp 123 miliar.

Sebelum ini, mereka pernah secara baik-baik menuntut hak keperdataan mereka kepada manajemen PT TGU. Tetapi, serangakaian pertemuan selalu berakhir dengan janji-janji dari PT TGU. "Sebelumnya kami pernah somasi manajemen The Frontage untuk memenuhi hak-hak keperdataan kastamer. " Tapi karena tidak ada itikad baik, maka kami laporkan ke polisi," tandas Rohman. nt/ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU