Disewakan Short Time, Penghuni Apartemen Puri Mas Resah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Nov 2021 16:33 WIB

Disewakan Short Time, Penghuni Apartemen Puri Mas Resah

i

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna. SP/ALQ

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Para penghuni apartemen Puri Mas di kawasan Gunung Anyar mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya. Aduan ini disebabkan adanya sejumlah persoalan. Diantaranya, karena pengelola apartemen menyewakan short time terhadap beberapa unit apartemen tersebut. 

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, hal ini membuat warga penghuni apartemen resah. Karena aktivitas orang luar yang keluar masuk apartemen. 

"Ada yang menggunakan unit apartemen seperti hotel short time. Jika ini terus terjadi mereka khawatir privasi dan keamanan mereka terganggu. Dan berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba atau terorisme,” ujar Ayu selasa (30/11). 

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga  menangkap keresahan warga penghuni, karena keberadaan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Organisasi yang menaungi para penghuni Apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. 

"Warga menanyakan soal pertanggungjawaban keuangan dari pengelola yang paling tidak 3 bulan sekali dilaporkan ke warga. Dari pengembang sudah diserahkan ke P3RS," terang politisi Golkar Surabaya tersebut. 

Menyikapi persoalan ini Komisi A DPRD mengutus 3 anggota Komisi A, antara lain Arif Fathoni, Imam Syafi'i dan Josiah Michael untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RUBL) antara warga dan P3RS. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Surabaya Tetap Aman dan Kondusif

"Kami menugaskan tiga anggota, diantaranya Arief Fathoni, Imam Syafi’i, dan Jhosiah untuk ikut dalam rapat luar biasa antara P3SRS dengan para penghuni pada tanggal 4 desember nanti,” tambahnya. 

Sementara itu, Imam Syafi’i anggota Komisi A menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur. Yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS. 

Ketika sudah diserahkan pemilik pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu 6 bulan. Dan di Apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRSnya  tidak amanah,” kata Imam. 

Baca Juga: Sebagai Bentuk Rasa Syukur, DPRD Kota Surabaya Gelar Bukber dan Beri Santunan Anak Yatim

Imam menambahkan, P3SRS di Puri Mas dituding oleh warga tidak berjalan dengan baik. Karena tidak pernah melaporkan laporan tahunan, dan keberadaan apartemen dan fasilitas tidak bertambah baik. 

"para penghuni mengadu ke kami dan mereka minta diadakan RULB karena dalam AD/ART itu boleh dilakukan,” jelasnya. 

Imam menegaskan, pihaknya akan mengecek apartemenA lainnya di Surabaya terkait dengan kinerja P3 RS. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU