Disnaker Jatim Terima Belasan Aduan Terkait THR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 18:25 WIB

Disnaker Jatim Terima Belasan Aduan Terkait THR

i

Uang kertas yang sering ditukarkan menjelang lebaran (ilustrasi). SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perayaan Idul Fitri tahun ini menyisakan sedikit masalah terkait Tunjangan Hari Raya yang dirasakan oleh sebagian karyawan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya mencatat 14 laporan yang masuk hingga perayaan Idul Fitri berlalu. Dari 14 laporan tersebut 4 di antaranya telah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

"4 sudah kami limpahkan ke provinsi karena cukup berat pelanggarannya," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sarat Kerja dan Jamsostek, Rizal Zainal Arifin, Senin (17/5).

Rizal mengungkapan, dari keempat perusahaan yang telah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur total terdapat 180 orang yang akan melakukan mediasi lantaran pengusaha terlambat atau tidak membayar atau membayar tapi besaran tidak sesuai ketentuan.

"Empat perusahaan tersebut selain kami limpahkan ke provinsi tetap kami mediasi, semoga bisa selesai," ujarnya.

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

Namun Rizal menambahkan, jika nantinya mediasi buntu maka perusahaan terlapor terancam sanksi administrasi berupa pembekuan operasional perusahaan.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama DPW-FSPMI dan KSPI Jawa Timur melaporkan dugaan pelanggaran Tunjangan Hari Raya 2021 kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Laporan itu dibuat berdasarkan sejumlah dasar hukum seperti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Baca Juga: APINDO Jatim Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair THR Tepat Waktu

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. fm

 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU