Dispensasi Kawin di Kabupaten Lamongan Tahun 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Des 2021 15:07 WIB

Dispensasi Kawin di Kabupaten Lamongan Tahun 2021

Kota Lamongan merupakan kota yang kecil namun majemuk penduduk dan sangat berpengaruh dimana-mana dibuktikan dengan adanya faktor penyebab melakukan pernikahan dini pertama Ekonomi yang kuat atau mapan sehingga mereka tidak merasa kesulitan dianggapnya dibidang Ekonomi yang berpatokan pada ajaran agama sebagai Dokmatis menurut Hadits “ Barang siapa yang menikah itu merupakan sunnah dan barangsiapa yang tidak menikah maka engkau bukan golongan ku”  “tetapi apabila engkau tidak sanggup Nikah maka berpuasalah” hadits banyak yang menterjemahkan bermacam-macam karakter ada yang menterjemahkan secara bahasa maupun secara istilah tetapi ada batasan dalam ajaran agama Islam orang dikatakan dalam Al-Qur’an yang dikatakan Dewasa adalah orang yang sudah bermimpi bagi laki-laki pertanda dia sudah kuat dalam mencari nafkah dan bagi perempuan keluarnya darah haid pertanda itu sudah produktif bisa /atau mampu melahirkan dan siap menjadi ibu rumah tangga.

Masyarakat yang demikian adalah masyarakat letak Geografis yang berada di dekat laut yang mata  pencariannya mengandalkan hasil melaut atau penangkapan ikan dan industri yang dibatasi dan hiburan Rekreasi yang berbatasan dengan Tuban serta  pendidikan yang kurang,  paling tinggi sebatas Aliyah dan ini dibuktikan dan yang biasa disebut dengan jalur pantura para pihak yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama rata-rata  usia 16 tahun sampai 18 tahun yang dominan, bentuk dan watak keras selalu mengandalkan tenaga yang kurang berfikir secara matang. Masih labil dalam berpikir masih banyak yang mempengaruhi terutama oleh pihak ketiga. Kalau tidak matang maka rentan terjadi perceraian.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Kedua Kemajuan teknologi orang tidak berpikir panjang dalam melakukan untuk melakukan pernikahan dini terlalu seringnya menonton lewat televisi dan media lain lewat Handphone karena peran penting seorang Guru dan kedua orang tua sebagai pengerim melakukan perbuatan tersebut dan kurang rutin pelajaran maupun pengajian yang ditonton kerap kali adalah yang sebaliknya hal yang jelek selalu dapat perhatian dan tetap dilakukan, saat mengalami peradaban yang begitu sudah diajarkan agar jangan berbuat begitu tetapi tetap dilakukan itu sebagai rem yang pakem tetapi sering diabaikan. Orang sering nonton pornografi yang dijajakan lewat media tersebut  justru ditonton dan nikmati yang seronok yang diminati anak muda.

Ketiga kota metropolis pengaruh industri dan perdagangan bebas yang tidak mengenal tetangga itu siapa tidak saling sapa dan menegur kalau ada peristiwa orang baru membicarakan kalau si anu telah hamil duluan ketika digrebek untuk dimintai tanggung jawab ternyata kalau di prosentase amat lah ada kasus di Pengadilan Agama minta Dispensasi ternyata usia masih kurang. Penyebabnya orang tua berada di luar kota anak ditinggal sendirian yang semestinya diawasi oleh orang tua tetapi diwakilkan pada kakek dan nenek, sehingga terjadi hubungan yang haram yaitu berbuat yang zina dengan temannya sendiri sehingga menambah beban keluarga. khususnya wilayah Babat sampai Sukorame adalah wilayah perdagangan Wilayah barat perbatasan dari Tuban dan Bojonegoro serta wilayah Selatan berbatasan dengan Mojokerto dan Jombang dari kemajuan dibidang perdagangan dan industri membawa dampak yang signifikan bercampurnya banyak orang rentan dengan permasalahan yang komplek. terutama pengajuan Dispensasi kawin daerah tersebut juga banyak yang melakukan Dispensasi menduduki urutan kedua setelah jalur pantura. 

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Keempat  Ekonomi kurang berdampak pada rendah dan menengah  Pendidikan yang rendah diperoleh sampai batas SD dan SMP karena Ekonomi yang kurang baik dan perolehan nafkah yang terbatas orang tua atas yang diperoleh maka dengan cara menikahkan anak mengurangi beban biaya guna menopang kekurangan keluarga apalagi saat ini Pandemi di Lamongan melompat tajam kenaikan Dispensasi Kawin artinya naik para pihak yang mengajukan Dispensasi kawin saya kira tidak hanya Kota Lamongan tetapi semua daerah sama kenaikan tingkat Nasional tentunya perkaranya naik khusus provinsi  Jawa Timur. Ada salah satu pihak menerangkan  sudah jenuh dengan belajar daring jarak jauh tidak bisa komunikasi secara langsung dan itu berakibat  banyak yang putus sekolah wong tidak masuk masih bayar sekolah memutuskan untuk kawin muda untuk dapat mengurangi beban keluarga.

Kelima Kota Metropolis Lamongan dan sekitarnya terkena imbas banyak pabrik (Industri) yang berdiri akan berpengaruh pada masyarakat sekitarnya juga amatlah komplek permasalahan yang harus dihadapi dengan adanya aturan lama Udang –Undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam sudah dikupas luas dan jangan lupa di kompilasi yang melibatkan lebih 100 ulama’ yang didatangkan baik pakar fikih mau pakar Al-Qur’an dan Hadits dilibatkan semua sepakat kalau  usia menikah bagi Perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun adanya penyamaan umur bagi perempuan dan laki banyak menuai pro dan Kontra namun endingnya nyaman semua bisa menerima aturan demikian juga   perubahan  Undang-Undang No 16 tahun 2019   harusnya terlebih dahulu adanya sosialisasi yang matang sebelum diundangkan, akan menuai pro dan kontra maka harus dijelaskan kepada masyarakatnya untung dan ruginya untuk tidak menuai itu perlu  terlebih dahulu dan kajian hukum yang matang sehingga bisa terwujudnya masyarakat yang madani.  Kalau kita berbicara Undang Undang yang mana yang menjadi acuan kita bawah terlebih dahulu perlu adanya perbandingan yang menjadi acuan sehingga aturan ini tidak menjadi tumpang tindih untuk pemberlakuan undang –Undang itu sendiri kita buka lembaran Undang-Undang Burgerlijk Wetboek ini merupakan tinggalan bangsa belanda yang sampai sekarang masih eksis di dunia hukum kita dalam penjelasan berdasarkan pasal 330 KUHPerdata Dewasa yang umur 21 tahun.atau orang sudah menikah dianggap sudah cakap bertindak hukum.  Kita buka Atau Undang-Undang KTP UU No. 23 tahun 2006 perubahan UU No. 24 tahun 2013 bagi penduduk yang berumur 17 tahun harus mencatatkan diri sebagai bukti ia adalah warga negara yang patuh pada peraturan perUndang-Undangan dan dibandingkan usia untuk memiliki Surat izin Mengemudi harus mempunyai identitas lengkap berdasarkan KTP yang ada baru bisa didaftarkan kita bandingkan usia dianggap mampu bertindak atas nama sendiri adalah 17 tahun sesuai dengan Undang-Undang  Lalu Lintas No.22  Tahun 2009 pasal 43  kepemilikan Sim yang menjadi acuannya sudah punya KTP tinggal di foto copy dan yang perlu kita kajian umur kategori dewasa sebagai alat bukti pertama kepemilikan sim adalah umur 17 tahun orang sudah bisa mempertimbangkan baik buruknya  suatu perbuatan dan dapat dikenakan hukum perdata dengan denda sejumlah uang yang harus dibayar dan Undang-Undang KTP batas usia pembuatan KTP Undang-undang 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia . Seharusnya kita mengacu baru kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang demikian itu bisa dijatuhkan hukuman. 

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Apa yang dikatakan Al-Qur’an adalah benar hakiki yang tak terbantahkan akan tetapi di usia tersebut rentan perceraian sehingga dibutuhkan peran aktif orang tua untuk tetap mengawasinya karena itu bagi yang tidak kuat dalam mengarungi mahligai rumah tangga menghadapinya mereka rata-rata di usia begitu kurang bisa dipertanggung jawabkan mereka hanya mengandalkan Emosi semata tidak bisa berpikiran  jernih apa efek samping orang tua yang bercerai dan  anak tidak bisa mawadah warohmah. Kalau saya pribadi usia yang matang adalah untuk perempuan umur 19 tahun masuk perguruan tinggi dan laki-laki umur 25  tahun sudah Sarjana sehingga bisa memecahkan masalah tidak bongkar satu persatu. Malah ini adalah merupakan sunnah nabi yang tidak tertulis  Hadist tetapi kita melihat ini dilakukan Nabi Muhammad menikah di usia 25 tahun menunjukkan kematangan jiwa seseorang laki-laki yang mampu bertanggung jawab untuk dia dan rumah tangganya dan di usia 19 tahun adalah sudah bisa berpikir lebih baik dari pada usia 16 tahun dan tidak bisa karena masih kekanak kanakan kalau  di umur 19 tahun tingkat kekanak-kanakan hilang berubah menjadi dewasa atau biasa disebut mandiri dan tentunya akan berpikir untuk memajukan taraf ekonomi yang kuat tentunya membantu  menambah penghasilan suami.  

Kontra orang kita belum bisa melaksanakan undang-Undang yang lama maksud Undang–Undang No. 1 tahun 1974  secara baik eh sudah dirubah lagi dengan peraturan yang baru. Coba lihat kebelakang masih banyak yang melakukan nikah siri biasa disebut nikah liar tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat.alasan mereka sangat klasik beban yang diderita karena anak mereka banyak tanpa memikirkan anak sampai dimana pendidikan anak saya tetapi bisa membantu meringankan ekonomi keluarga umur 16 perempuan dianggap sudah cukup kalau perempuan menganggap sebagai ibu rumah tangga tidak usah bekerja yang mampu merawat anak dan membesarkannya sudah sebatas itu saja, dan kalau laki-laki sudah bisa bekerja keras ya umur 17 tahun. Dia bisa bekerja keras mampu menopang kebutuhan keluarga untuk membantu kebutuhan keluarga. Dan bisa dilihat orang kalau mampu bekerja sebagai apa saja pasti ingin berkeluarga.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU