DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Raperda PAPBD 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 16:17 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Raperda PAPBD 2021

i

Rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Graha Whicesa, Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Graha Whicesa, Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni, Sooko Mojokerto, Kamis (16/9/2021)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh serta dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama  jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan dokumen perubahan APBD tahun 2021 sangat penting artinya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 

"Ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan ringkasan laporan realisasi RABPD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari tiga pendapatan daerah Kabupaten Mojokerto

"Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.540.120.371.981, Pajak Daerah sebesar Rp.332.547.486.014, Retribusi Daerah sebesar Rp.43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp.4.743.936.318 serta  lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.159.316.583.015," jelasnya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Selain itu, pendapatan transfer juga disebutkan sebesar Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp.1.682.157.499.000 serta Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.159.421.421.059

Tak hanya itu, lanjut Bupati, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.74.077.000.000. Belanja Rp.1.772.016.201.433. Dengan rincian Belanja pegawai Rp.1.104.215.214.179, Belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067, Belanja Hibah Rp.40.606.566.187, Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000

"Belanja Modal Rp.322.451.399.087 yang diperuntukan untuk Belanja modal peralatan dan mesin Rp.69.634.084.483, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp.93.124.854.035, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp.158.534.488.786, Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp.1.157.971.786," tukasnya.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Penjelasan Pengajuan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kota Kediri

Untuk belanja tak terduga, lanjut Ikfina, sebesar Rp.32.549.324.782. Terdiri dari belanja transfer Rp.468.776.292.040 belanja bagi hasil Rp.42.866.376.420, belanja bantuan keuangan Rp.425.859.990.318.

"Jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Miliar," pungkasnya. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU