DPRD Surabaya: Segel Saja Bangunan Rumah Tanpa IMB!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 22:07 WIB

DPRD Surabaya: Segel Saja Bangunan Rumah Tanpa IMB!

i

Bangunan di Jalan Pacar Kembang Nomor 99 samping karateka Tantora, awal pembangunan. SP/RMC

 

Karateka Tantora Kiem Lam, Adukan Tetangganya di Jl. Pacar Kembang 101 Surabaya, yang Bangun Rumah tanpa IMB ke Pemkot Surabaya, Belum Direspon 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Berbicara tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal tersebut merupakan produk dari Pemerintah Kota Surabaya. Namun siapa sangka, jika tidak sedikit warga dari Kota Pahlawan yang belum paham mengenai persyaratan IMB. Bahkan, hingga akhir tahun 2020 kemarin, beberapa warga Surabaya masih ada yang tidak melakukan pengurusan IMB saat membangun sebuah bangunan. Yang bisa berdampak juga dapat mengganggu ketenangan hidup bermasyarakat bertetangga.

Salah satunya seperti yang dialami oleh Tantora alias Tora Kiem Lam, warga Jalan Pacar Kembang No. 101 Surabaya. Dirinya merasa terganggu dengan pembangunan bangunan tetangganya samping rumah di Jalan Pacar Kembang No. 99 Surabaya.

Pasalnya, bentuk bangunannya mengganggu pintu masuk rumah miliknya. Usut punya usut, pembangunan bangunan yang berbatas dengan rumah Tantora, ternyata masih belum memiliki IMB. Bahkan, Tantora sempat melaporkan gangguan tetangganya itu ke Satpol PP Surabaya. “Tetangganya (Tantora, red) bangun rumah beton tanpa IMB dan ada dugaan melanggar garis sepadan,” jelas petugas Satpol PP yang ditemui di kantor Satpol PP Surabaya, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Bangunan di Kota Surabaya, garis sepadan bangunan adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan pagar, yang telah ditetapkan dalam rencana kota. Sementara tetangga Tantora, membangun bangunan sejak As jalan. Akibat bangunan yang tak memiliki IMB, mengganggu lingkungan sekitar, terutama karateka Tantora.

 

Pemkot Harus Tegas

Permasalahan Tantora dengan tetangganya ini salah satu bukti bahwa, masih ada beberapa warga Surabaya yang nekat membangun rumah tanpa memiliki IMB. Hal ini pun diakui oleh beberapa anggota DPRD Surabaya, meski IMB produk lawas Pemkot Surabaya, tetapi warga masih kerap melanggar.

"Sebetulnya Pemkot Surabaya sudah cukup mensosialisasikan produk hukum tersebut. Di internet juga sangat mudah ditemui terkait informasi itu. Harusnya secara otomatis, warga Surabaya sudah paham. Tapi mungkin masih ada penduduk yang terang-terangan tutup mata atau melanggar persyaratan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya itu (soal IMB)," terang Budi Leksono, S.H.

Selanjutnya, Politisi dari fraksi PDIP dari Komisi A DPRD Surabaya itu meminta Pemkot Surabaya yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) dan Satpol PP Surabaya harus tegas terhadap pelanggar seperti itu.

"Yah Pemkot harus tegas terhadap pelanggar itu. Disamping teguran, harus ada penyegelan pada bangunan yang didirikan," paparnya.

Namun tambah Budi, di sisi lain, jika yang bersangkutan (pelanggar), sudah mengurus izin tapi belum selesai, maka masih bisa di toleransi.

 

Berhak Menyegel

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Surabaya lain dari Fraksi Partai Golkar, Arif Fathoni mengatakan jika, dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, mayoritas masyarakat mendahului membangun bangunan lebih dulu ketimbang mengurus IMB.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

"Banyak yang seperti itu, khususnya pada pelaku usaha. Meskipun IMB nya belum terbit, tapi aktifitas pembangunan sudah dilakukan. Dan itu banyak sekali yang kami temukan," terang Thoni, politisi yang juga mantan wartawan ini kepada  Surabaya Pagi, kemarin.

Untuk itu, tambah Thoni, sikap Pemkot Surabaya harus segera melakukan penyegelan pada bangunan yang IMB-nya belum turun. "Dengan penyegalan tersebut, itu bukan berarti Pemerintahan kita arogan. Tapi Pemerintah hadir untuk menertibkan yang belum tepat," imbuhnya.

Jika memang dari pemilik bangunan masih tidak bisa ditegur, lanjutnya, Satpol PP memberikan shock teraphy pada pemilik bangunan demi ketertiban bersama. “Misalnya, penyegelan paksa atau bongkar," tambahnya.

Mengingat bahwa setiap pendiri bangunan memiliki kondisi dan situasi yang berbeda-beda, Arif Fathoni menghimbau, Pemkot bisa melihat siapa yang hendak di tindaklanjuti. “Kalau yang di tindaklanjuti adalah orang yang mampu (secara finansial), maka harus tindaklanjut harus dilakukan secara tegas," ujarnya.

 

Pengawasan Lemah

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati melihat, masih banyak warga kota Surabaya yang masih belum mengetahui terkait proses pengurusan IMB. Terutama banyak laporan yang masuk ke DPRD kota Surabaya terkait kasus IMB.

"Ini memang harus banyak yang dievaluasi,  sebab banyak kasus hearing di dewan ternyata berkaitan erat dengan IMB. Ini semua rekom, baik itu baik drainase, LH, maupun yg lainnya ada di IMB," ungkapnya.

Menurut politisi PKB saat disinggung tentang lambatnya sosialisasi Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat, dirinya menilai bahwa Pemerintah Kota sangat lemah. Hal ini terbukti dari banyaknya laporan yang masuk di komisi DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

"Nah tidak hanya IMB, dalam banyak hal terkait sosialisasi ini Pemkot sangat lemah, datanya dari pengaduan yang masuk ke komisi , hampir semua pengaduan masuk terkait dengan pencemaran lingkungan, kerusakan bangunan , seringkali terkait proses sosialisasi yang minimalis," pungkasnya.

 

Cukup Satu Hari Kerja

Sementara, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang sebelumnya pernah mengumumkan perihal pengurusan IMB khusus bangunan rumah tinggal.

Izin pendirian bangunan yang dimaksud maksimal 2 lantai dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi. Dengan biaya retribusi pengurusan Rp 804 per meter persegi. Sedangkan untuk penggambaran, petugas tidak memungut biaya.

Dengan mengurus izin bangunan khusus rumah tinggal, dapat menambah keuntungan bagi warga, di antaranya akan menambah nilai jual, mendapat jaminan kredit bank, meningkatan status tanah, info peruntukan dan rencana jalan serta mendapat legalitas bangunan.

Sementara itu, untuk proses pengajuan memakan waktu selama satu hari kerja. Dengan catatan berkas yang yang diajukan lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Setelah proses selesai, petugas dari Dinas Perumahan Kota Surabaya akan mengantar SK IMB ke rumah pengajuan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU