Dua Oknum Polisi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Sep 2021 19:51 WIB

Dua Oknum Polisi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Diadili

i

Dua anggota polisi aktif Polda Jatim yang menjadi terdakwa kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/9/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua anggota polisi aktif Polda Jatim yang menjadi terdakwa kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/9/2021).

Sebelum sidang dimulai, Sempat terjadi aksi penolakan dari Jaksa Penuntut Kejati Jatim terkait kehadiran tim Bantuan Hukum Polda Jatim duduk di kursi persidangan dan menjadi pengacara kedua terdakwa. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa,  hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja,  mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," kata Jaksa Winarko.

Atas sikap penolakan itu, ketua majelis hakim pun menyetujuinya.

Hakim akhirnya masih membolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Sementara dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko  menyatakan keduanya telah melakukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Atas perbuatanya itu kedua terdakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Juncto 55 ayat 1,

Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"kata Jaksa Winarko.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Meskipun, dijerat pasal alternatif kedua terdakwa ini tidak melakukan eksepsi atau bantahan. 

Untuk diketahui, kasus ini berawal Pada Sabtu (27/3) Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resepsi untuk interogasi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu (28/3) pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.

Atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, kata Eben, akan menempuh upaya hukum dan melaporkan ke Polda Jawa Timur. Nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU