Dua Polisi Sukolilo, Tabrakan saat Kejar Residivis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 21:59 WIB

Dua Polisi Sukolilo, Tabrakan saat Kejar Residivis

i

Kedua pelaku saat diamankan polisi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Inilah resiko jadi polisi. Dua anggota Polsek Sukolilo Surabaya, masing masing Brigadir Firman dan Aipda Rizal,  anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengalami kecelakaan saat mengejar residivis. Hidung Firman terluka dan Aipda Rizal terseret hingga 3 meter. Tapi dua bandit bisa ditangkap.

Menurut  Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana, Minggu (30/5/2021), saat hendak melakukan penangkapan dan pengejaran dua pelaku, dua anggotanya sempat bertabrakan. "Anggota kami menyelamatkan dua anggota kami yang terluka dan terjatuh. Beberapa lainnya melakukan pengejaran hingga pelaku AS berhasil ditangkap," beber dia.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Sementara itu, dua bandit yang masih di bawah umur asal Surabaya itu berinisial WL (17), warga Jalan Pesapen Kali dan AS (17), warga Jalan Panggung. Kedua bandit itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo dipimpin Kanit Iptu Zainul Abidin.

"Dua pelaku kami buru setelah kami mendapat laporan pencurian HP di pos Satpam, Ruko Mega Galaxy, Jalan Ir Soekarno awal Mei 2020," terang Kompol Subiyantana, Minggu (30/5/2021).

Tidak ingin berurusan dengan hukum, salah satu tersangka memilih melarikan diri dengan mengendarai motor sarana. Namun, keduanya akhirnya berhasil diamankan anggota. "Saat disergap tim kami, pelaku WL tidak melawan. Sedangkan pelaku AS berontak dan kabur," tambahnya.

Baca Juga: Geger, Penemuan Mayat Terperosok Bareng Motor Supra di Tambak Kawasan Keputih

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku WL merupakan residivis kasus jambret. Pada Tahun 2020 dia pernah ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan pernah kabur saat dititipkan di selter anak. "Pelaku WL juga pernah kami (Polsek Sukolilo) amankan pada 2019 dalam kasus senjata tajam," ungkap Subiyantana.

Kemudian WL dan AS juga disinyalir terlibat kasus pencurian HP di Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya. Namun untuk TKP JMP masih dalam pengembangan. "Di JMP kedua pelaku mengaku telah mencuri HP yang sudah dijual di pasar maling Wonokromo sebesar Rp 850 ribu. Kemudian uang itu dibagi dua dan dibelikan pakaian," tandas Subiyantana.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Sedangkan dalam kasus ini, dari keduanya disita barang bukti 1 doshbook HP A12 dan nota pembelian 8 Desember 2020 seharga 1.899.000. Lalu 2 kaos hitam tulisan Deus dan hem warna hitam kombinasi putih yang diakui milik pelaku WL dari hasil kejahatan, sebuah kaos putih kombinasi biru lengan panjang serta motor Mio Soul L 6322 KK sebagai sarana kejahatan kedua pelaku. cr05-ang/cr4/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU