Home / Catatan Tatang : Surat Terbuka untuk Jaksa Agung dan Kapolri (1)

Dugaan Mafia Tanah Surabaya Ingin Rebut Aset Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Des 2021 20:01 WIB

Dugaan Mafia Tanah Surabaya Ingin Rebut Aset Negara

i

Dr. Tatang Istiawan

Jaksa Agung RI Dr. Sanitiar Burhanuddin, mengajak pers bekerjasama dengan Kejaksaan.

"Sudah seharusnya insan pers dan Kejaksaan senantiasa bersinergi demi tegaknya supremasi hukum," kata Jaksa Agung saat membuka acara Media Gathering secara virtual dari ruang kerja sementara di Badan Diklat kejaksaan RI,Ragunan Jakarta,Rabu lalu ( 2/12/2020). Acara ini bahkan disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi Kejaksaan RI diikuti oleh Wakil Jaksa Agung,para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta dikuti pula oleh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia melalui Video Conference.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Burhanuddin mengakui pers merupakan salah satu pilar demokrasi untuk mendukung penegakan hukum dan supremasi hukum.

Jaksa Agung juga akui salah satu tujuan pers nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran demi terwujudnya supremasi hukum. Nah, sejalan dengan pemikiran Jaksa Agung,harian Surabaya Pagi terpanggil meliput secara investigasi ( jurnalisme investigasi) temuan aset negara atas tanah dan bangunan di persil eks Eigendom Verponding no 3752 di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya. Aset negara ini akan direbut oleh Tjipto Candra, yang mengklaim dirinya seorang Likuidator Perkumpulan “Loka Pamitran”. Apa dan bagaimana upaya merebut aset negara oleh warga Tionghoa Surabaya ini sudah ditulis bersambung dalam 6 (enam) tulisan minggu lalu. Berikut ini saya menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung dan Kapolri, akan diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Konon mafia tanah ini dijalankan oleh sebuah sindikat kejahatan berkualifikasi white collar crime.

 

Jaksa Agung dan Kapolri Yth,

Kasus Mafia Tanah saat ini sudah bukan main-main. Perintah tegas tindak para mafia tanah disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

Perintah ini disampaikan saat Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di Istana Kepresidenan Bogor. ( Kabar ini disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021).

Kapolri saat itu merespon langsung perintah presiden ini. Melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kapolri menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres seluruh Indonesia tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah.

Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN di daerah-daerah.

Juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Menurut Burhanuddin, keberadaan mafia tanah telah meresahkan masyarakat. Bahkan memicu konflik sosial.

Implikasinya menghambat proses pembangunan nasional, picu konflik sosial dan turunkan daya saing. “Ironisnya para mafia telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah," kata Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (30/11/2021).

Jagung meminta agar jaksa tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mampu mengidentifikasi penyebab maraknya praktik mafia tanah.

Bahkan Burhanuddin minta jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada. Maka itu Jaksa Agung meminta semua jaksa mencermati setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.

Jelas dari presiden yang kepala daerah sampai dua pimpinan penegak hukum bertekad berantas mafia tanah.

Pertanyaannya, sudahkan polisi dan jaksa di daerah -daerah responsif menindaklanjuti political will pemerintah terhadap pemberantasan mafia tanah?.

Maka itu, harian Surabaya Pagi sebagai lembaga kamasyarakatan di Surabaya, merespon political will pemerintah turunkan tim menginvestigasi dugaan mafia tanah negara jl. Tunjungan No 80 Surabaya. Mengungkap melalui teknik jurnalisme investigasi. Ini karena ada indikasi awal, aset negara di atas persil pusat kota yang kini dikuasai BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya, ingin direbut oleh kelompok investor keturunan Tionghoa yang menyorongkan Tjipto Candra, sebagai sosok terdepan. Maklum, Tjipto dikenal oleh kalangan Tionghoa Surabaya, pria setengah umur (70 tahun) yang punya relasi dengan hakim. Salah satu keterkenalan Tjipto Candra adalah orang berduit, karena ia pedagang arloji terbesar di Surabaya bernama “Internasional Jam” . Tjipto membuka stand di Tunjungan Plaza dan Blauran.

 

Jaksa Agung dan Kapolri Yth,

Pengungkapan kasus dugaan mafia tanah melalui teknik Jurnalisme Investigasi ini, karena ada indikasi mafia tanah ini dilakukan secara masif dan sistemik dengan skenario canggih (white collor crime).

Temuan awal diduga ada investor, notaris, pengacara dan makelar kasus yang bersinergi. Mereka disinyalir punya link dengan sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sampai Mahkamah Agung.

Dan Anda sebagai pimpinan di Kepolisian dan Kejaksaan saya yakini tahu mengapa kasus ini mesti diliput dengan teknik jurnalisme investigasi?

Maklum kasus ini menyangkut aset negara yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Menurut temuan saya, kasus ini sudah menjadi skandal hukum, karena wartawan yang biasa meliput di pengadilan tidak peka, sehingga tidak ada yang menulis saat persidangan sampai pelaksanaan eksekusi yang dilangsungkan secara senyap. Konon ada invisible hand yang bermain. Mereka adalah investor dan makelar kasus.

Sampai sampai advokat YW, SH., MH kuasa hukum Tjipto Candra, bertanya mengapa saya yang sudah lama tidak meliput di lapangan, turun sendiri mengumpulkan data. Maklum, Tjipto Candra, ngaku punya kenalan dengan wartawan peliput di Pengadilan. “Makanya dua koran besar di Surabaya tak meliput eksekusi tanah negara di Jl. Tunjungan,” kata seorang advokat senior Surabaya.

Jujur, selama menjadi wartawan selama 43 tahun, saya akui teknik liputan investigasi tidak mudah, makanya meski saya punya keahlian itu, saya tak sering mempraktikan.

Mengingat liputan teknik ini membutuhkan sebuah tim wartawan berpadu periset dan dana operasional yang tidak sedikit. Maklum kasus ini ada semacam kuncian yang diharapkan publik tidak perlu tahu cara mereka merebut aset negara. Makanya dalam

Invvestigasi ini saya sebagai koordinator liputan menggunakan metode cover both side. Teknik ini tidak sekedar menunjukan sikap independen semata, tapi menghindari fitnah, sebab menyangkut dugaan adanya mafia tanah di Surabaya yang ingin merampas tanah negara oleh pedagang berduit.

Metode investigasi kali ini juga menerapkan seperti “pra justicia” yang disyaratkan ada pembuktian tindak pidana dalam KUHAP ( pasal 183 dan 184 KUHAP ).

Jadi investigasi kami kali ini tidak sekedar menjadi “isme” jurnalis tersendiri. Ia hanyalah varian dari teknik jurnalistik. Kalangan Reporter media massa dunia menyebut teknik ini dengan istilah Investigative Reporting. Ini model perburuan informasi, yang memberi hak ingin  tahu (right to know) masyarakat.

Saya yang sudah jadi wartawan hukum lebih 43 tahun ingin memaparkan persoalan dugaan mafia tanah untuk merebut aset negara ini secara lebih detail dibandingkan dengan teknik jurnalistik harian yang biasa dibuat wartawan yang bertugas di Kepolisian dan Pengadilan (straight news).

Maka awal liputan kasus ini saya menyiapkan dan merancang beberapa data dan riset dengan sejumlah pertanyaan;

1. Mengapa aset negara ingin direbut swasta? dan kenapa  baru terjadi setelah dikuasai negara lebih 25 tahun ?.

2. Siapa sebenarnya sosok Tjipto Candra, yang diperkenalkan Lekuidator perkumpulan “Loka Pamitran” organisasi penyembah setan yang sudah ditinggalkan pengurusnya sejak tahun 1954 dan bubar?

3. Bukankah tanah negara eks Eigendom Verponding tak pernah didaftarkan oleh perkumpulan ini?

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

4. Bagaimana juntrungannya perkumpulan yang sudah bubar sejak tahun 1963 dihidupkan lagi tahun 1991 oleh bukan orang Belanda dan pengurus tahun 1954 ?

5. Tim Menghubungi saksi-saksi (key person, stake holder) kasus ini?

6. Bagaimana eksistensi atau legal standing perkumpulan baru sebagai subyek hukum yang ingin merebut aset negara ?

7. Mengapa kok ada orang yang ingin menghidupkan perkumpulan yang sudah bubar dan ditinggal mayoritas pengurusnya pulang ke Belanda ?

8. Menghubungi beberapa orang yang terkait mafia tanah ke advokat Tjipto Candra, beberapa pejabat BPN, saksi Sistono, pengurus perkumpulan, staf pengadilan negeri dan tinggi, ahli sejarah, praktisi hukum agraria dan perdata serta orang yang pernah urus kasus ini di BPN 2 Surabaya dan Tjipto Candra. Dalam hitungan hari saya

- Berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang relevan

- Melakukan interview dengan sebanyak-banyaknya orang

- Membuka internet, email ataupun database yang ada di worldwide web,.

- Diskusi dengan praktisi dan dosen hukum agraria.

- Membuka literatur terkait perkumpulan “Loka Pamitran” dan obyek tanah eks Eigendom Verponding no 3752.

- Baru menulis melalui laporan investigasi secara berseri. ( bersambung).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU