Dugaan Pungli Bansos Oknum Pemdes Jrangoan, Dapat Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
08 Desember 2022 : 18:54:49
SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan hak untuk warga tidak mampu atau dalam kategori miskin. Maka dari itu, bansos tersebut harus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar bisa mengurangi beban hidup sehari - hari.
Menurut aktivis Sampang Mohammad, MH mengatakan, apapun alasanya hak warga miskin harus diberikan seutuhnya, tidak boleh diminta dengan iming - iming shodaqoh kegiatan desa, karena Bansos itu sangat dibutuhkan oleh KPM.
“Alasan apapun tidak boleh ada oknum meminta atau memotong Bansos, kerana Bansos tersebut sangat dibutuhkan oleh mereka," katanya.
Karena pada sejatinya, pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpuji.
Sesuai Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Apapun dalilnya jangan coba mencari celah untuk melakukan pungli. Sebab, bantuan Bansos hak orang miskin tidak celah untuk pungli, bilamana ada akan bersentuhan hukum, apapun alasannya," tegasnya.
Setelah media ini konfirmasi kepada Kades Jrangoan H. Mustofa, dia mengatakan, atas dasar kesepakatan bersama, dia berdalih, uang tersebut untuk shodaqoh acara desanya.
“Itu hasil kesepakatan bersama, uang itu untuk shodaqoh," katanya.
Lanjut orang nomor satu di Desa Jrangoan ini, hasil uang yang dikumpulkan untuk kegiatan desa sebanyak 6 kali, yaitu untuk Hail Bujuk, Haul Masyayikh dan lain sebagainya, sedangkan sisanya ditanggung desa.
“Uang itu untuk kegiatan desa, seperti acara haul, dan lain - lain, sisanya kami yang nanggung untuk suksesnya acara," ungkapnya. gan
Berita Terkait

Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Fauzan Adima Ditunda
05 Desember 2023
Wabup H.Abdullah Hidayat Buka Turnamen Bola Voli Bupati Cup
02 Desember 2023
Heboh! Siswi di SMAN 1 Sampang Melahirkan di Kelas, Bayi Sehat Tapi Ibunya Kritis
01 Desember 2023
Kinerja Dinkes Sampang Loyo Menginventarisasi Armada Ambulance
29 November 2023