Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jan 2022 17:03 WIB

Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Dibekuk

i

Press release di halaman depan Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022) siang.

Uang Korban Digunakan untuk Bayar Hutang dan Transaksi Narkoba

 

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Dukun palsu berinisial AS (42) warga Jalan Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap polisi setelah merugikan 2 korban hingga Rp 40 juta rupiah.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Lapangan Brawijaya, Kota Malang pada Rabu (5/1/2022) lalu.

"Tersangka ini kami tangkap, setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya dan mengaku telah menjadi korban penipuan," ujar AKBP Deny Heryanto kepada awak media saat press release di halaman depan Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022) siang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, salah satu korban merupakan kenalan dari tersangka. Korban adalah HU (46), warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah

 Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, pada 7 September 2021, korban datang ke rumah tersangka karena tertarik dengan informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang.

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

Saat itu korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.

"Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka. Saat uang korban dimasukkan kotak, tersangka lalu menutup dan membaca doa sambil menjauh. Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang, yang diselipkan di penutup kardus. Jadi ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak," jelasnya.

Tersangka pun terus meyakinkan korbannya. Bahkan, dirinya sempat membawakan satu kantong plastik besar yang berisi uang dan mengatakan kepada korban, bahwa uang tersebut milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk digandakan.

Korban akhirnya rela mentransfer uang kepada tersangka, berharap apa yang dijanjikan terjadi. Setelah melakukan transfer, bukan uang yang kembali, melainkan hanya penyesalan. Karena tersangka tidak bisa dihubungi dan kabur ke luar kota.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

"Setelah kami selidiki, akhirnya kami berhasil memancing pelaku untuk bertemu di daerah Lapangan Brawijaya Kota Malang, Rabu (5/1/2022) lalu. Setelah bertemu, kami langsung menangkap dan dari tangan tersangka, kami amankan beberapa barang bukti," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan sebanyak 5.000 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, satu buah kardus dan beberapa kartu ATM yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU