Elemen Masyarakat Desak Polres Gresik Segera Menahan Tersangka Penistaan Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Jul 2022 15:58 WIB

Elemen Masyarakat Desak Polres Gresik Segera Menahan Tersangka Penistaan Agama

i

Empat tersangka (duduk) kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengapresiasi langkah penyidik Polres Gresik menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

"Alhamdulillah wa syukrulillah, meski agak terlambat, tapi penetapan tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan Polres Gresik perlu kita apresiasi," ucapnya saat dihubungi melalui ponselnya paska Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengumumkan nama-nama tersangka kasus penistaan agama, Jumat (1/7).

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

Langkah yang sudah tepat itu, harap Wayan, segera ditindaklanjuti oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Selain kasus ini menjadi perhatian publik. Sanksi pidana yang disangkakan kepada para tersangka di atas lima tahun dan didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup," jelas ahli hukum pidana ini mengenai alasan penahanan keempat tersangka.

Ditambahkan Wayan, kasus pernikahan manusia dengan kambing ini sama dengan peristiwa Holywings yang terjadi di Jakarta.

"Sama-sama telah menistakan agama. Pada kasus Holywings semua tersangkanya ditahan, seharusnya kasus penistaan agama di Gresik juga pelakunya harus ditahan," katanya tegas.

Senada dengan Wayan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gresik juga mendesak agar penyidik Polres Gresik secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Bahkan, untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka itu, HMI men-dead line paling lambat 7 hari.

Desakan elemen mahasiswa Islam itu diungkapkan dalam orasi aksi unjuk rasa pada Jumat (1/7/2022) di pinggir jalan depan masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik.

Semula aksi unjuk rasa yang di-Korlapi oleh Lulut Sulistiono itu akan menggelar aksi di Mapolres Gresik di Jl. Wahidin Sudirohusodo, Gresik.

Namun, Langkah mereka dihentikan oleh para petugas Polres yang disiagakan, tepat di depan masjid Agung, sekitar 500 meter sebelum Mapolres.

Setelah negosiasi, akhirnya massa mahasiswa “mengalah” dan melakukan aksi orasi di pinggir jalan di depan masjid Agung.

Dalam orasinya, massa HMI mendesak agar penyidik Polres Gresik melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: TikToker Terjebak di Mobil Tesla Bersuhu 46 Derajat Celcius Selama 40 Menit

Alasannya, kasus dugaan penisataan agama terkait video viral prosesi pernikahan seorang pria dengan kambing betina itu telah menyedot perhatian publik, mencederai umat Islam, dan mencoreng Gresik sebagai Kota Santri.

“Kami tidak ingin Polres dinilai main-main dalam mengusut kasus ini oleh masyarakat. Apakah karena tersangkanya ada yang anggota dewan (DPRD Gresik, Red), sehingga tidak menahan? Karena itu, kami minta secepatnya dilakukan penahanan,” tegas Ketua Umum HMI Gresik Nur Alfi Shabirin.

Sementara Korlap aksi, Lulut Sulistiono menandaskan, pihaknya memberikan waktu 5-7 hari sejak Jumat (1/7/2022) untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Jika tidak, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.

“Kami tidak menekan atau mengintervensi penyidik. Tetapi, kami minta tunjukkan kinerja yang profesional kepada rakyat, bahwa para tersangka seharusnya ditahan,” ujarnya.

Aksi di pinggir jalan raya yang sempat membuat arus lalu lintas melambat itu berakhir dengan damai dan tertib setelah orasi yang mereka lakukan di atas “mobil komando” dan diikuti puluhan mahasiswa aktivis HMI itu dianggap cukup untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami tunggu dalam beberapa hari ke depan, paling lambat seminggu. Kalau masih saja tidak dilakukan penahanan, kami turun lagi dengan kekuatan lebih besar,” pungkasnya.

Baca Juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

Sikap yang sama juga disampaikan tiga aliansi yang melaporkan kasus penistaan agama ini ke Polres Gresik.

"Para pelaku penista agama tidak cukup diumumkan sebagai tersangka saja, tapi mereka harus dijebloskan ke dalam tahanan," pinta Ketua Orkesmas IDR (Informasi dari Rakyat) Chairul Anam melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (2/7).

Anam juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparat kepolisian yang sudah menetapkan tersangka atas kasus pernikahan yang tidak lazim ini.

"Ini kado manis di Hari Jadi Korps Bhayangkara kepada masyarakat Gresik. Kami angkat jempol untuk Polres Gresik yang sudah menetapkan para tersangka. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan," tutup Anam.

Sebagaimana diberitakan kemarin (1/7), Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengumumkan empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang terjadi pada 5 Juni 2022.

Keempat tersangka itu adalah Saiful Arif (pengantin), Sutrisna (penghulu), Arif Syaifullah (konten kreator) dan Nur Hudi Didin Arianto (tuan rumah pernikahan) yang nota bene adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU