Home / Opini : Catatan Jurnalistik

Fenomena Alvin Lim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Okt 2022 21:19 WIB

Fenomena Alvin Lim

i

Raditya M. Khadaffi

Siapa advokat dan pengusaha etnis Tionghoa yang tidak kenal Alvin Lim? Dia dikenal sebagai pengacara vokal yang namanya cukup beken di medsos.

Alvin Lim, saat ini membuka kantor hukum yang bernama LQ Indonesia Law Firm. Kantornya ada di beberapa kota, termasuk di Surabaya. Tapi aktingnya bak pimpinan ormas, yang suka kritik lembaga hukum. Apakah sudah benar cara kerja Alvin Lim, yang suka viral kritik lembaga penegak hukum menggunakan jargon menegakan hukum dan keadilan?.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

Saya pernah melihat video yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galaruwa.

Di video ini Galaruwa mewawancarai Alvin Lim. Hampir satu jam. Secara daring. "Saya ini pengacara garis keras," ujar Alvin memperkenalkan diri.

Lho advokat garis keras? Pria yang pernah bekerja di bisnis perbankan ini sering tampil di publik memakai kaos bertuliskan Indonesia Law Firm. Juga kadang hem berlengan pendek berwarna merah putih. Alvin adalah pendiri Indonesia Law Firm.

Apakah advokat dalam menjalankan profesi mulianya mesti seperti Alvin Lim.? Hal yang saya tahu tugas advokat, dalam sistem peradilan pidana adalah berperan membantu tersangka dan terdakwa untuk memahami proses hukum yang sedang dijalaninya.

Dalam praktik yang saya ketahui bantuan seorang advokat meliputi tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan purna-ajudikasi. Selain itu, advokat juga ikut mengawasi dan membantu penyidik serta penuntut umum untuk menjalani proses menjaga keseimbangan antara kepentingan publik  dan jaminan hukum pada tersangka dan terdakwa.

Itu tupoksi kerja advokat. Tapi Alvin Lim, yang mengklaim pengacara garis keras kini malah ditahan Kejaksaan terkena pasal pemalsuan surat. Ada apa terhadap advokat yang sering membela klien diikuti aksi viral di medsos ini?.

Bahkan Alvin, saya amati advokat yang suka wara-wiri mengunggah berbagai konten di channel YouTubenya.

Tak jarang, Alvin malah memberi tanggapan atas kasus-kasus hukum di Indonesia. Salah satu konten yang saat ini bermasalah adalah tentang dirinya menyebut “Kejagung Sarang Mafia”.

Atas kontennya, Alvin Lim , dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2022 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Melalui konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia" tersebut, Alvin Lim dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

Penjemputan paksa dilakukan ketika Alvin Lim bersama dengan rekannya tengah memenuhi pemanggilan pemeriksaan BAP atas kasus tersebut di Bareskrim Polri. Dikonfirmasi kepada pihak Kejari Jakarta Selatan, Kepala Kejari Jakarta Selatan menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Alvin Lim sudah sesuai dengan penetapan hakim.

 

***

 

Seorang teman pengusaha etnis Tionghoa di Jakarta menyebut Alvin Lim mau meniru kisah sukses Yap Tiam Hiem. Pantaskah?

Dalam buku berjudul “Yap Thiam Hien: Sang Pendekar Keadilan", Yap dicatat advokat yang kritis dalam menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak asasi manusia.

Yap Tiam Hiem, termasuk minoritas dalam tiga lapis. Ia Cina. Kristen dan Jujur. Ia hidup pada masa perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, masa Orde Lama dan Orde Baru.Kisah hidup Yap Thiam Hien selama menjadi advokat dijuluki “Sang Pendekar Keadilan". Apakah Alvin Lim mau mengikuti jejak Yap Tiam Hien? Walahualam.

Catatan jurnalistik saya menyebut kisah hidup Yap bisa menjadi tauladan. Ia memegang prinsip dengan kuat. Keras, tegas, jujur, itulah Yap. Politik kotor dan penuh muslihat tak cocok dengannya. Baginya, kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia adalah hal teragung yang mesti ditegakkan. Karena prinsipnya yang teguh itu pula, ia sampai masuk bui.

Alvin Lim, kini berada di jeruji tahanan apakah sedang membela rakyat dalam mencari keadilan? Bukan. Ia dijemput paksa oleh tim kejaksaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memidana Alvin Lim, dalam kasus pemalsuan surat.

Alvin tetap diakui sebabai pengacara. Dalam istilah lain ia dikenal dengan seorang advokat. Profesi ini termasuk salah satu alat penegak hukum di samping kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian. Tentang profesi advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 18 Tahun 2003.

UU ini menjelaskan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tentu yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.

Dalam UU ini disebut jasa hukum yang dimaksud adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien atau orang yang menerima jasanya.

Apakah mengolok olok instansi Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk jasa hukum advokat yang diatur UU Advokat?

Apakah mengkritik lembaga hukum seperti yang dilakukan Alvin Lim, dapat membantu dalam mencari kebenaran hukum.?

Ya suatu kenyataan sampai kini, segala urusan masyarakat yang bersentuhan dengan hukum memerlukan adanya jasa Advokat.

Tak berlebihan bebagai efeknya, para Advokat berlomba-lomba menunjukkan jati dirinya kepada publik, ia memiliki kehebatan dan keberanian mengkritik lembaga hukum.

Konon penunjukan jati diri seorang advokat, dapat dipastikan menentukan standar fee yang tinggi dan sebaliknya. Praktik adu action advokat bisa menimbulkan pengaruh pada tataran pelayanan jasa di masyarakat.

Bagi klien/masyarakat yang mau dan mampu membayar honor sesuai yang ditetapkan oleh Advokat bersangkutan, dapat dipastikan mendapatkan pelayanan jasa yang sangat luar biasa.

Pertanyaannya, bila praktik seperti Alvin Lim ini dibiarkan, bisakah berdampak pada rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan?.

Baca Juga: Waspadai! Sindrom Pasca Liburan, Post Holiday

Ini terkait kedudukan profesi advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum. Disamping bersentuhan dengan penentuan Honorarium Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum.

 

***

 

Fenomena Alvin Lim, saya teringat dengan karakter utama film Devil's Advocate (1997) besutan sutradara Taylor Hackford .

Tokoh film itu bisa memberikan potret jelas kondisi para advokat kita kini. Ada kecenderungan sejumlah advokat muda berperilaku seperti pengacara Kevin Lomax, yang menjadikan popularitas dan reputasi di atas segalanya hingga mengabaikan kebenaran.

Tujuan utamanya adalah bekerja di sebuah firma besar di New York yang memberinya segala kenikmatan materi. Sedangkan para advokat senior berperilaku seperti bos Lomax, John Milton, yang angkuh, permisif, suka pamer kekayaan, dan tak peduli pada nilai-nilai kebenaran.

Alvin Lim, pasti tahu karakter advokat muda dan tua dalam film ini. 

Sebagai advokat, Alvin Lim, pasti pernah membaca Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam Kode Etik ini menyebutkan beberapa kepribadian advokat Indonesia, yakni jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran, bermoral tinggi, serta menjunjung tinggi hukum.

Profesi advokat memang berada di antara dua jurang: lembah kebenaran-dan kejujuran-di sisi kanannya dan lembah kejahatan-dan kebohongan-di sisi kiri.

Tak keliru dalam penelusuran saya di dunia peradilan, saya menemukan sedikitnya dua jenis advoka. Pertama, advokat yang berkarier menurut fungsi sejatinya sebagai pembela hak-hak seorang terdakwa dan patuh pada Kode Etik Advokat.

Advokat jenis ini melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.  Kedua, advokat yang membela klien tanpa peduli yang ia bela benar atau salah. Advokat jenis ini bukan menjadikan profesi advokat untuk mengungkap kebenaran. Tujuan utama mereka adalah kemenangan, ketenaran, dan uang. Lebih tragis lagi, dalam memperjuangkan kepentingan klien, mereka tak segan-segan menabrak norma-norma hukum dan moral masyarakat serta mengabaikan kode etik profesi. Dimana posisi Alvin Lim dari dua jenis advokat? Catatan jurnalistik saya menyimpan sejumlah contoh advokat yang teguh pada keadilan, setia pada kebenaran, dan menjunjung tinggi idealisme sebagai advokat. Ada nama Yap Thiam Hien (1913-1989) dan Adnan Buyung Nasution.

Keduanya pernah dijuluki Singa Pengadilan? Apakah Alvin Lim yang viral menjelek-jelekan instansi penegak hukum layak dianggap singa Pengadilan?

Yap Tiam Hien dan Adnan Buyung dikenal gigih memperjuangkan hak-hak kaum terpinggirkan dan minoritas, tanpa pernah pilih-pilih. Ia tak takut berhadapan dengan penguasa, meski risikonya adalah penjara. Sejumlah kasus yang membahayakan dirinya justru dibelanya dengan berani. Yap bahkan pernah membela pedagang Pasar Senen yang tergusur. Yap, yang antikomunis, justru membela para tersangka G-30-S, seperti Oei Tjoe Tat dan Soebandrio.

Yap juga membela para aktivis yang terlibat dalam Peristiwa Malari 1974 (berhadapan dengan kekuasaan yang otoriter dan menyebabkannya ditahan tanpa proses peradilan). Ia juga membela para tersangka peristiwa Tanjung Priok pada 1984. Juga Adnan Buyung Nasution (lahir 1934) contoh lain advokat yang juga dikenal sebagai aktivis yang kritis, idealis, sekaligus pejuang gigih demokrasi. Keterpanggilannya untuk membantu mereka yang buta hukum dan tidak mampu membayar pengacara mendorongnya mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Baca Juga: Libur Lebaran 10 Hari, Holiday Anomali

Pertanyaannya, apakah Alvin Lim sampai dijemput paksa oleh jaksa, mengikuti jejak Yap dan Buyung?

Ironisnya, Alvin ditangkap saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam.

Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen.  Atas perlakuan terhadap Alvin Lim, seperti itu, juasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba.

Saddan mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan.

Pertanyaannya, benarkah negara dan masyarakat pencari keadilan mendapat keuntungan dan kemanfaatan memiliki Alvin Lim yang berperilaku seperti selama ini? Benarkah Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada?

Saya menilai action Alvin Lim dalam membela klien bak seorang pimpinan Ormas, bukan jasa hukum. Narasinya kayak Gus Nur?

Apalagi, Alvin Lim baru juga melakukan silaturahmi ke berbagai tokoh. Mulai dari tokoh nasional, hingga tokoh agama atau ulama. Di antaranya Alvin Lim bersilaturahmi kepada ulama Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer.

Tujuannya untuk mengumpulkan dukungan demi perbaikan hukum di Indonesia. Langkahnya bak seorang pimpinan ormas.

Katakan kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia sedang mengalami krisis dan “sakit”, apakah efektif kritik Alvin ke lembaga penegak hukum dengan cacian, ada mafianya?

Katakan Alvin menangkap fenomena ini yaitu masih ada aparat penegak hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi, suap dan gratifikasi?.

Katakan, Alvin menemukan praktik hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.

Apakah Alvin Lim melakukan aksi-aksinya itu tergelitik oleh pernyataan Syafi’i ma’arif yang menyatakan, “jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.”

Benarkan cara Alvin Lim selama ini sebagai upayanya menyehatkan proses penegakkan hukum?

Kalau benar, mengapa Alvin Lim tidak mengadakan Focus Group Discusion (FGD). Dan memilih jelek-jelekan institusi hukum?

Apakah Alvin senang dijuluki sosok advokat yang pemberani? Fenomena Alvin Lim, layak kita cermati dengan sudut pandang kejernihan berpikir . ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU