FSPMI Demo Tuntut Jaminan Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jun 2021 21:03 WIB

FSPMI Demo Tuntut Jaminan Sosial

i

Ratusan buruh melakukan unjuk rasa yang tergabung dalam FSPMI menuntut Jaminan Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/6).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya melakukan aksi demonstrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6).  Aksi demonstrasi dilakukan mulai pukul 11.00 WIB yang diikuti sekitar 100 (seratus) orang massa pekerja/buruh di Surabaya.

Aksi demonstrasi ini dikarenakan BPJS Kesehatan mengebiri hak pekerja/buruh untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan serta lemahnya penegakan hukum terhadap Pengusaha yang tidak membayarkan iuran jaminan Kesehatan pekerjanya.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Permasalahan  BPJS Kesehatan di Surabaya yang disorot FSPMI terkait dengan Hak Jaminan Kesehatan meliputi pekerja/buruh peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK berhak mendapatkan hak Jaminan Kesehatan selama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran, pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan sepihak Pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK serta merta kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan sepihak oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya.

Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap Pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya. Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai dengan aksi saling dorong dan adu mulut dengan petugas kepolisian saat perwakilan FSPMI akan masuk ke kantor BPJS menuntut hak mereka.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Ini terbukti pengajuan jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan pasca PHK tanpa membayar iuran untuk mantan pekerja/buruh PT. Utomodeck Metal Works di Rungkut Surabaya tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga mengakibat kepesertaan 4 (empat) orang mantan pekerja/buruh PT. Utomodeck Metal Works beserta keluarganya nonaktif.

“Kami meyakini persoalan ini tidak hanya terjadi terhadap mantan pekerja/buruh PT. Utomodeck Metal Works, tetapi juga terjadi di banyak pekerja/buruh yang mengalami PHK,”ungkapnya.

Hal tersebut tentu sangat merugikan pekerja/buruh yang menjadi korban PHK, sudah kehilangan sumber penghasilan tidak memiliki jaminan Kesehatan pula. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

Adanya tunggakan iuran tersebut juga berdampak terhadap pekerja/buruh yang telah terPHK. Mereka yang telah terPHK tidak dapat mengalihkan status kepesertaan BPJS Kesehatannya sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun sebagai peserta Mandiri, dikarenakan sebelum PHK Perusahaan memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Kami menuntut BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya untuk tetap aktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan pekerja/buruh yang masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), berikan hak jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta keluarganya tanpa membayar iuran dan Pidanakan pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan tidak ada perbaikan kinerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, FSPMI mengancam akan terus melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga pendudukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dan Kantor Depwil BPJS Kesehatan Jawa Timur.

Sementara itu, Achmad Zammanar Azam selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) merespon para buruh yang melakukan unjuk rasa dengan audiensi.

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

“Terkait dengan tuntutan jaminan sosial FSPMI tersebut kantor cabang BPJS Surabaya hanya melaksanakan tugas. Aspirasi yang disampaikan temen- temen FSPMI akan diteruskan ke kantor Deputi Wilayah Jatim,”ucapnya.

Pelayanan tetap kami monitoring untuk evaluasi ke depannya. Ketika kerja kami BPJS tidak dimonitoring temen - temen lalu siapa lagi, otomatis ini demi keberlangsungan di masyarakat meskipun BPJS ada kekurangan dari direksi maupun pimpinan.

Lebih lanjut terkait tuntutan buruh yang tergabung dalam FSPMI yang di PHK, Kantor Cabang BPJS menyikapi adanya hal tersebut. "Jadi untuk temen - temen FSPMI harapannya ada jaminan kesehatan selama 6 bulan. Kami akan menyampaikan surat yang sudah dilayangkan ke kantor cabang BPJS selanjutnya diteruskan ke Deputi Wilayah Jatim. Janji Kedeputi wilayah menyepakati selama satu minggu sesuai dengan kesepakatan dengan FSPMI saat audiensi,"ungkap. sb

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU