Gadaikan BPKB Mobil, Samuel Hartono Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Jul 2021 19:46 WIB

Gadaikan BPKB Mobil, Samuel Hartono Diadili

i

Terdakwa Samuel Hartono Goenawan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (29/07/2021).SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Samuel Hartono Goenawan menerima pembelian mobil Mitsubishi All new Pajero Sport Dakar AT dari Nataniel Tutuhatunewa secara kredit. 

Pemilik showroom Happy Family ini juga telah menerima pembayaran uang muka dari Nataniel Rp 300,5 juta. Perusahaan leasing U Finance kemudian melunasi pembayaran mobil itu senilai Rp 207,7 juta. 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Kesepakatannya, Nataniel nantinya membayar kredit ke U Finance. Sedangkan Samuel harus menyerahkan BPKB mobil itu ke perusahaan leasing tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, Samuel tidak pernah menyerahkan BPKB mobil ke U Finance. 

"BPKB kalau mobil biasanya tiga bulan. Ternyata BPKB diserahkan ke pihak lain dan sampai saat ini belum dipenuhi," ujar Irawan Sucahyo dari U Finance saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/07/2021).

Samuel ternyata diam-diam tanpa sepengetahuan Nataniel dan U Finance menggadaikan BPKB mobil tersebut ke Agus Wijaya. BPKB itu dihargai Rp 315 juta. Terdakwa menukar jaminan dua BPKB sebelumnya dengan BPKB baru tersebut. BPKB sebelumnya yang digadaikan ke Agus yaitu BPKB Honda HRV senilai Rp 160 juta dan BPKB Vellfire senilai Rp 165 juta.

"Yang mana terdakwa sebelumnya mempunyai utang dengan saudara Agus Wijaya dengan jaminan beberapa BPKB mobil," kata jaksa penuntut umum Hasan Efendi,SH dari Kejari Tanjung perak, dalam dakwaannya. 

Pihak U Finance yang sudah terlalu lama menunggu mengirim surat peringatan kepada terdakwa Samuel agar segera menyerahkan BPKB. Namun, tidak ada kejelasan. Samuel bersedia bertemu pihak leasing tersebut. Dalam pertemuan, terdakwa mengakui BPKB itu telah digadaikan, tetapi dia keberatan menyebutkan tempat menggadaikan. Samuel berjanji akan segera menyerahkannya.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Namun, Samuel setelah itu menghilang. Nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi. Pihak leasing datang ke rumahnya yang tercatat di Manyar Regency. Namun, Samuel tidak membukakan pintu saat didatangi. Pihak leasing pada akhirnya tahu kalau BPKB itu digadaikan terdakwa ke Agus. 

Agus bersedia menyerahkan BPKB itu ke leasing. Asalkan pihak leasing mau menebusnya. Ternyata utang Samuel ke Agus mencapai Rp 1 miliar. Pihak leasing keberatan. Mereka melaporkan Samuel ke polisi. Samuel dalam persidangan tidak menampik keterangan saksi dari leasing. "BPKB sekarang sudah ada di penyidik," kata Samuel. nbd

 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU