Home / Opini : Catatan Jurnalistik (1)

Gak Mudeng, Kapolda Kok Jual Barang Bukti Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Okt 2022 21:03 WIB

Gak Mudeng, Kapolda Kok Jual Barang Bukti Sabu

i

Raditya Mohammer Khadaffi

Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap karena kasus jual barang bukti sabu. Memiliki total harta sebesar Rp 29.974.417.203 dan isi garasi mobil dan motor gede sebesar 2.075.000.000, praktis kini sampai jangka waktu tertentu Teddy tak bisa touring dengan Harley Davidsonnya.

Pria kelahiran 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara ini merupakan jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993. Ia tercatat Perwira Tinggi Polri yang merusak repurasi Polri bersama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pemilu Ulang tanpa Gibran, Ulangan Kekecewaan Kita

Beda dengan Irjen Ferdy Sambo, suami Putri ini kalahiran kota Barru Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Sambo, yang kini sudah dipecat adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Saya menyebut dua nama perwira tinggi Polri ini, karena dinilai merusak nama baik Polri. Bedanya, usia Teddy, lebih tua tiga tahun dari Sambo. Tapi lulusan Akpolnya hanya terpaut satu tahun lebih senior Teddy dibanding Sambo. Perbedaan lainnya, Sambo kini sudah dipecat dari keanggotaannya di Polri. Teddy, masih akan diadili Jenderal bintang tiga di Majelis Etik Polri.

Dibalik perbedaan, ada kesamaan antara Teddy dan Sambo. Keduanya sama-sama penah menjabat di Kadiv Propam Polri. Teddy hanya Karo Panimal Propam Polri. Artinya, baik Teddy maupun Sambo, tahu mereka berdua pernah menjadi komandannya polisinya polisi.

Kesamaan yang sangat fatal, baik Teddy maupun Sambo adalah perwira tinggi yang merusak citra kepolisian.

 

***

 

Saya gunakan judul dengan kata “gak mudeng”, karena perbuatan Teddy, dengan jabatan Kapolda sampai nyolong barang bukti sabu sebesar 5 kg.

“Gak Mudeng” dari kata bahasa jawa - Suroboyo yang sudah dipahami sampai warga Jakarta. Arti “gak mudeng” tidak paham.

Kok ada seorang Kapolda mencuri barang bukti atau BB narkoba. Ironisnya, nyolong BB dilakukan secara berjamaah, mengajak anak buahnya. Apalagi yang digelapkan sabu-sabu. Ini barang haram.

Teddy, sampai nekat mengambil barang bukti, apa dia gak sadar diatas langit ada langit. Diatas kekuasaannya sebagai kapolda ada Kapolri?

Juga sebagai pejabat Polri apa Irjen Teddy tak pernah membaca hukuman orang yang mengambil baranh bukti?

Seorang pengurus PSSI bernama Joko Driyono, dihukum dengan kesalahan melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP.

Joko terbukti mengambil barang bukti serta perusakan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokdri -panggilan akrab Joko Driyono- terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sampai Minggu, Kapolri sudah menyatakan perbuatan Teddy, jual barang bukti sabu ke bandar narkoba Jakarta Pusat.

Cuma modusnya mencuri atau gelapkan BB 5 kg sabu yang belum diungkap Kapolri. Ini domain penyidikan pidana yang masih disidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Panglima TNI Bicara Bahan Pokok dan Politisasinya

Bisa jadi BB Sabu itu dicuri, digelapkan atau dihilangkan agar berkurang. Locus delictinya di Bukit Tinggi. Tapi peredarannya sampai di Jakarta pusat.

 

***

 

Mengikuti keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jumat sore (14/10/2022) saya mencatat ada tiga kejahatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa. Pertama, mencuri atau menggelapkan barang bukti. Kedua mengedarkan sabu barang bukti sampai Jakarta. Ketiga, menerima hasil penjualan Sabu ke publik. Ini bisa dijerat minimal gratifikasi atau korupsi. Dari ketiga catatan pelanggarannya, yang membuat saya miris jual Sabu barang bukti sebanyak 5 kg. Bisa diartikan Irjen Teddy, juga seorang pengedar narkoba.

Apa sanksi hukum bagi pengedar Narkoba?.

Pengedar narkoba, sampai kini diterjemahkan juga termasuk menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

Aturan hukum ini menyebutkan :

1. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga: Rumah Biliar Berkedok Latihan Olahraga, Diduga Permainan Pejabat

2. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

3. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

 

Terungkapnya Irjen Teddy diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada Linda, bandar narkotika di Jakarta, apakah masuk pengedar golongan I,II atau III, kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya.

Saat Jumpa Pers, Jumat malam (14/10/2022) Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, dengan ungkapan “berita baik dan buruk” terkait kasus peredaran narkoba.

Dalam pengembangan yang dilakukan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, terungkap ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. AKBP D diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

AKBP D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L.

Dan dari D dan L, ditemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM. Irjen Teddy Minahasa yang masih menjabat Kapolda Sumbar disebut sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.

Atas temuan ini, mantan Kapolda Sumatera barat ini bisa dikatagorikan anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi Polri, menyusuli tingkah Sambo. Astaghfirullahaladzim. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU