Gelapkan Belasan Mobil Mewah, Warga Mojosari Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jul 2022 19:54 WIB

Gelapkan Belasan Mobil Mewah, Warga Mojosari Ditangkap Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental dan perorangan. Pelakunya adalah Agus Dwianto (37) warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Ia diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto saat berada di rumah temannya di Perumahan Watasa, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Baca Juga: Perang Sarung di Mojokerto Digagalkan Polisi, 28 Remaja Diamankan

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari pengungkapan itu sebanyak 12 mobil berhasil diamankan dari berbagai wilayah.

"Abdul Rohim (korban) yang tinggalnya di Kediri itu, dia mendapatkan telepon untuk menjual mobil Pajero nya. Nah, setelah Pajero dilepas, posisi hanya dikasih mobil ini oleh si pembeli langsung dijual kepada orang dengan posisi BPKB dan kendaraan sudah diambil dari korban. Hasil penjualan BPKB dan kendaraan itu langsung diberikan mobil yang lain lagi, dengan status kredit mobil dan mobil kreditan ini dijual lagi ke orang," kata Rofiq saat konferensi pers, Selasa (5/7/2022).

Rofiq menambahkan, dari 12 mobil yang diamankan, delapan unit merupakan mobil rental dan empat lainnya disita langsung dari tersangka Agus Dwianto.

Baca Juga: 3 Cewek Open BO Dirazia Petugas Gabungan di Mojokerto

"Kami masih mengembangkan apakah ada mobil-mobil milik orang lain lagi, semoga tidak ada lagi korban-korban lain yang nantinya akan kesusahan," ucap mantan Kapolres Pasuruan ini.

Alumni Akpol 2001 ini menjelaskan, pihaknya juga mengembangkan apakah ada peran orang dalam di perusahaan finance.

"Kita kembangkan lagi, karena ada jasa dari perusahaan finance juga yang indikasinya mengucurkan dana yang harus juga nanti kita lihat secara substansi pidana, apakah harus ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Launching Bus SIM Keliling

Sementara, pengakuan tersangka Agus Dwianto, ia nekat melakukan penggelapan mobil ini berdalih terjerat utang sebesar Rp 200 juta.

"Banyak utang di luar sekitar 200 juta," ia memungkasi. Satreskrim Polresta Mojokerto langsung mengembalikan dua mobil kepada pemiliknya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU